BPI Danantara Pasok Modal Awal LP PFII dalam RUU Terbaru
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bakal menyuntikkan modal awal untuk Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII). Keputusan tersebut dibahas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) oleh Komisi XI DPR RI bersama para akademisi pada Senin (6/7/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz. Suntikan modal awal tersebut secara legal formal diatur dalam draf regulasi yang sedang digodok.
Sumber pendanaan ini ditujukan untuk memperkuat struktur kelembagaan pengelola pusat finansial tersebut sejak awal pembentukannya. "Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 5 ayat (2) dalam RUU PFII.
Selain bersumber dari BPI Danantara, regulasi ini menetapkan modal awal LP PFII dapat berbentuk dana tunai, barang milik negara, barang milik badan usaha milik negara, maupun aset lain yang sah. Setelah modal diserahkan, kepala lembaga diwajibkan menyerahkan rencana kerja kepada gubernur.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3), penyampaian rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal dilakukan paling lama 30 hari kalender setelah penerimaan modal awal demi memperoleh persetujuan gubernur. Di samping itu, draf aturan ini memuat pembatasan ketat mengenai operasional penghimpunan dana. Pelaku usaha di wilayah PFII dilarang menghimpun dana masyarakat dari luar wilayah PFII di dalam area NKRI, termasuk bertransaksi dengan pasar domestik, konsumen, atau nasabah ritel di luar PFII. Namun, larangan tersebut tidak berlaku jika dana awal masyarakat itu bersumber dari internal PFII.
Saat ini, Pemerintah dan DPR berkomitmen mempercepat finalisasi pembahasan payung hukum tersebut di tingkat panitia kerja (panja) dengan target penyelesaian di bawah 20 hari. RUU PFII direncanakan masuk dalam pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 untuk disahkan menjadi undang-undang.