Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Setelah Sepekan
Kebakaran hebat melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang belum kunjung padam setelah sepekan akibat penggunaan sistem open dumping di area titik api. Dilansir dari Detikcom pada Senin (6/7/2026), Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kini tengah bersiap menyelidiki penyebab pasti insiden tersebut setelah proses pemadaman sepenuhnya selesai.
Penyelidikan intensif akan segera dilakukan karena lokasi titik api yang memicu kebakaran berada di luar zona penanganan penimbunan sampah terkendali. Otoritas terkait mengonfirmasi bahwa lahan yang terbakar merupakan area terbuka yang belum mempergunakan sistem controlled landfill.
"Nah, yang terbakar ini di area yang di luar controlled landfill," papar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH Irjen Rizal Irawan.
Sistem tata kelola sampah yang buruk di TPA Jatiwaringin sebelumnya sudah berbuah sanksi administrasi dari KLH pada tahun 2025 disertai instruksi peralihan sistem pengelolaan. Menyusul kejadian ini, pemerintah pusat menjadwalkan agenda evaluasi berskala besar terhadap ratusan tempat pembuangan akhir di seluruh wilayah Indonesia mulai awal Agustus mendatang.
"Itu evaluasi nanti di 1 Agustus. Jadi semua, sekitar 390 TPA itu nanti akan dilakukan evaluasi. Mana yang taat dan tidak," tegas Rizal.
Pemerintah daerah selaku pengelola sebenarnya telah mengupayakan transisi ke metode penimbunan sampah terkendali sejak tahun lalu. Namun, dari total luas lahan TPA Jatiwaringin yang mencapai 33 hektare, pihak pemkab baru berhasil menerapkan sistem controlled landfill pada area seluas 5 hingga 6 hektare.
"Dari tahun lalu dengan sekarang, upaya yang dilakukan oleh pemkab itu sudah melakukan controlled landfill. Ternyata selama setahun dia baru bisa berhasil 5 atau 6 hektare. Memang kita bisa mengerti bahwa dari total lahan 33 hektare ini enggak mungkin satu tahun, pasti," kata Rizal.
Kondisi darurat di Tangerang ini memicu reaksi keras dari organisasi lingkungan hidup yang mendesak penghentian total sistem pembuangan terbuka. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan bahwa penumpukan sampah organik yang bercampur dengan jenis lain secara terus-menerus akan memproduksi gas metana yang sangat rentan memicu kebakaran.
"Selama metana terus diproduksi dalam sistem open dumping dan penumpukan sampah organik yang bercampur dengan jenis lainnya, kebakaran seperti ini bukan sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan," kata Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional Wahyu Eka Styawan.
Sebelum insiden ini meluas, kebijakan mengenai penutupan sistem pembuangan terbuka sebenarnya telah ditegaskan oleh pemerintah pusat dalam pertemuan nasional. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya sudah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menyetop sistem open dumping di semua TPA pada tahun 2026 karena kondisi darurat sampah yang terjadi di berbagai kabupaten dan kota.
"Hampir semua kabupaten/kota mengalami darurat sampah. TPA open dumping tadi Pak Menteri (LH) mengatakan harus ditutup 2026," kata Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Meskipun terdapat sejumlah kepala daerah yang sempat melayangkan permintaan penundaan penyegelan dan penutupan TPA open dumping, pemerintah menegaskan langkah ini tidak dapat ditawar lagi demi mengatasi keterbatasan lahan sampah yang semakin menggunung.
"Sekarang ada yang minta nawar sudah disegel, 'Pak tolong mundur sampai November', ada yang 'tolong mundur sampai Juni'," ucap Zulkifli Hasan.
Pemerintah pusat tetap mengimbau komitmen penuh dari para bupati dan gubernur di seluruh Indonesia untuk bekerja keras menyelesaikan krisis pembuangan ini.
"Oleh karena itu saya mengajak para bupati, para gubernur, kita semua, mari kita bekerja keras. Biasanya Indonesia kalau dipaksa itu insyaallah bisa. TPA open dumping tadi harus kita hentikan," lanjut Zulkifli Hasan.