Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di Sepuluh Provinsi

Share

Sebanyak 10 provinsi di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini menjadi peluang bagi pemilik kendaraan untuk mengurus perpanjangan STNK dengan biaya yang lebih murah. Langkah insentif tersebut mencakup pembebasan denda keterlambatan pembayaran hingga penghapusan pajak progresif.

Informasi mengenai program keringanan ini dihimpun dan dilansir dari Detik Oto. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif secara otomatis lewat sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta.

Program di Jakarta tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program keringanan yang berlaku sampai Desember 2026. Keringanan di Jawa Tengah meliputi pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen serta penyesuaian sanksi administratifnya. Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok dan sanksi administrasi untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025 bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran.

Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Lampung

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan Promo Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan potongan mencapai 57 persen. Berdasarkan informasi dari akun resmi Bapenda Sumatera Utara, program ini mulai berjalan sejak 1 Juli 2026. Di Sumatera Selatan, pemerintah provinsi membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Kebijakan ini menghapus beban pajak tambahan bagi warga yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan.

Pemerintah Provinsi Lampung juga mengadakan program keringanan pajak dan balik nama kendaraan hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sedangkan sisa tunggakan dan denda dihapus. Bapenda Lampung juga memberikan bebas denda dan pajak progresif, diskon mutasi balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk roda empat dan 50 persen untuk roda dua. Wajib pajak yang mutasi masuk ke Lampung mendapat diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen, serta diskon 5 hingga 25 persen bagi yang taat pajak.

Bengkulu, Kalimantan Tengah, dan Bali

Pemerintah Provinsi Bengkulu membebaskan denda pajak kendaraan bermotor serta tunggakan pajak, sehingga pemilik hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan. Program ini berlaku dari 1 Mei 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.

Keringanan berupa diskon dan pembebasan denda pajak juga diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dari 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026. Fasilitas ini membebaskan denda PKB serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, meski pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, dan PNBP STNK, pelat nomor, serta BPKB tetap wajib dibayar. Diskon PKB di Kalimantan Tengah diatur sebesar 6 persen untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen untuk tenggat 60 hari, dan 2 persen untuk tenggat 30 hari.

Di Provinsi Bali, keringanan diatur melalui Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025. Kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc menerima pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat potongan 9 persen. Wajib pajak yang patuh tanpa tunggakan memperoleh tambahan potongan 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Maluku dan Papua Barat

Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat menyediakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku untuk seluruh wajib pajak dengan kode kendaraan DE. Berdasarkan informasi akun Instagram Jasa Raharja Maluku, program ini berlangsung dari 6 Juli 2026 sampai 31 Agustus 2026.

Provinsi Papua Barat memberlakukan program pemutihan dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat. Insentif ini menghapus pokok dan denda untuk tunggakan pajak pada tahun keenam ke atas.

Papua Barat juga menghapus denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta memotong pokok PKB tahun berjalan sampai tahun kelima sebesar 10 persen. Selain itu, terdapat insentif pajak 12 persen bagi wajib pajak patuh yang membayar sebelum atau saat jatuh tempo tanpa tunggakan, serta pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author