Murnita Triwidyaning Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai Jatim I
Seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning alias Nita mengadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya setelah nekat merobohkan bangunan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I yang merupakan aset negara, seperti dilansir dari Detikcom pada Senin (6/7/2026). Terdakwa menyewa alat berat berupa ekskavator untuk menghancurkan properti yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23 tersebut karena mengklaim telah membelinya dari sebuah yayasan senilai Rp 500 juta. Akibat tindakan sepihak pembongkaran tanpa izin ini, negara dilaporkan mengalami kerugian finansial yang mencapai ratusan juta rupiah.
Jaksa penuntut umum kemudian membawa perkara ini ke persidangan lantaran properti tersebut secara sah masih tercatat sebagai aset negara aktif. Status kepemilikan tersebut dikonfirmasi berada dalam pengelolaan penuh pihak Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.
"Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara dibawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB: 015051000410826000KD dengan nama UAKPB : KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN atau setidaknya bukan merupakan hak dari terdakwa," terang jaksa penuntut umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya.
Aksi pembongkaran fisik bangunan tersebut terjadi pada tanggal 27 Agustus 2025 malam ketika satu unit ekskavator pesanan terdakwa tiba di lokasi kejadian. Nita dilaporkan merusak gembok pagar depan menggunakan palu sebelum memerintahkan operator alat berat untuk meratakan seluruh struktur bangunan utama. Proses perobohan dinding dan pagar rumah dinas itu berlangsung cepat hingga menyisakan area garasi saja. Setelah seluruh struktur utama runtuh, terdakwa langsung membayar ongkos kerja kepada operator yang bertugas malam itu.
"Bahwa setelah selesai merobohkan rumah dinas tersebut, kemudian Terdakwa (Nita) memberikan uang sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator tersebut," kata jaksa. Tindakan perusakan aset negara ini sempat memicu reaksi dari pengurus lingkungan setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas alat berat tersebut. Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, sempat mendatangi lokasi untuk menegur terdakwa karena merobohkan bangunan tanpa izin resmi.
Meskipun telah diperingatkan oleh pengurus lingkungan, terdakwa tetap bersikeras mempertahankan argumennya bahwa tanah dan bangunan tersebut sudah sah menjadi hak milik pribadinya. Sikap keras kepala ini membuat ketua RT memutuskan untuk segera melaporkan kejadian perobohan fisik tersebut kepada pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak. "Atas hal tersebut, terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh terdakwa.
Bahwa kemudian saksi Nanang Sudibyo menghubungi saksi Muhammad Sufyan Nur Wijaya Junaidi, selaku pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak, terkait perobohan rumah dinas tersebut," terang Nugroho. Jaksa menegaskan status kepemilikan rumah dinas tersebut tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Kerugian negara akibat hancurnya aset ini ditaksir mencapai Rp 537 juta.
Nita kini didakwa melanggar Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya masih terus berlanjut untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para saksi yang diajukan jaksa.