OJK Perketat Aturan Permodalan BPR untuk Jaga Keberlanjutan Usaha

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi yang wajib dipenuhi oleh bank perekonomian rakyat (BPR). Langkah ini diambil demi menjaga keberlangsungan usaha sektor perbankan tersebut. Dikutip dari Bloombergtechnoz, salah satu poin krusial yang ditetapkan regulator adalah kewajiban bagi setiap BPR untuk menyediakan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.

Melalui aturan ini, OJK menetapkan sejumlah kriteria ketat agar perbankan terhindar dari sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

“BPR wajib memiliki jumlah modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp6 miliar,” tulis Pasal 14 ayat (1) POJK tersebut dikutip Senin (6/7/2026). Jika modal inti berada di bawah batas minimum, BPR wajib memulihkan permodalannya paling lambat enam bulan sejak laporan berkala atau hasil pemeriksaan OJK keluar.

Upaya pemenuhan modal tersebut dapat ditempuh lewat pertumbuhan laba, penambahan modal disetor, modal sumbangan, penggabungan, peleburan, atau skema pengambilalihan. BPR yang ingin memperkuat permodalan melalui mekanisme penambahan aset tetap harus memenuhi persyaratan khusus yang ketat.

Tanah dan bangunan yang disetor sebagai tambahan modal wajib digunakan secara langsung untuk mendukung kegiatan operasional BPR. Selain itu, langkah tersebut harus disertai dengan proyeksi yang jelas bahwa tambahan aset mampu mendongkrak performa bisnis bank. “Berdasarkan proyeksi BPR, BPR mampu meningkatkan kinerja setelah menerima penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap,” tulis Pasal 8 ayat (1) bagian b.

Bagi BPR yang permodalannya belum memenuhi standar minimum, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) harus berada di atas angka 12% saat pengajuan dilakukan.

OJK juga menegaskan bahwa aset tetap yang dijadikan modal tambahan harus benar-benar dioptimalkan. Jika dalam jangka waktu tiga tahun aset tersebut didiamkan, OJK akan mengategorikannya sebagai properti terbengkalai sesuai aturan kualitas aset BPR. BPR yang memegang status pengawasan selain normal tidak diperkenankan untuk menerima suntikan modal berbentuk aset tetap.

Sanksi Administratif dan Mekanisme Pengecualian

POJK Nomor 7 Tahun 2026 turut merinci sanksi bertahap bagi pelaku industri yang melanggar ketentuan permodalan.

OJK berwenang menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara sebagian operasional, larangan ekspansi bisnis, hingga larangan menghimpun atau menyalurkan dana baru. Sanksi lain dapat berupa larangan distribusi laba serta pembatasan fasilitas bagi direksi, komisaris, maupun pejabat eksekutif BPR.

Kendati demikian, sanksi administratif tersebut dapat ditangguhkan jika BPR sedang menempuh proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan yang telah ditelaah OJK. Pengecualian sanksi juga berlaku apabila ada komitmen tambahan setoran modal dari pemegang saham lama atau calon pemegang saham baru untuk memenuhi batas minimum.

Apabila sanksi telah dijatuhkan namun BPR tetap gagal memenuhi ketentuan modal minimum, regulator membuka opsi pencabutan izin usaha atas permintaan bank. Permohonan likuidasi sukarela tersebut wajib diajukan paling lambat enam bulan sejak surat sanksi diterbitkan oleh OJK. Selama proses pengajuan berlangsung, seluruh sanksi administratif yang telah melekat tetap berlaku hingga keputusan resmi pencabutan izin usaha diterbitkan.

Penyelarasan Regulasi dan Standar Akuntansi Perbankan

POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini telah resmi berlaku sejak tanggal 30 Juni 2026 kemarin.

Regulasi terbaru ini hadir sebagai bentuk penyempurnaan atas aturan permodalan terdahulu, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Melalui POJK ini, regulator melakukan harmonisasi dengan beberapa aturan hukum serta standar akuntansi terkini yang mengikat industri BPR. Beberapa di antaranya meliputi POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan filosofi di balik pengetatan aturan permodalan baru ini.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," kata Dian Ediana Rae dalam siaran pers.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: BPR OJK permodalan bank POJK 2026
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author