Aturan Kendaraan Prioritas dan Ketentuan Tilang Elektronik Lampu Merah

Share

Ambulans menjadi salah satu kendaraan yang memperoleh hak utama ketika melintas di jalan raya. Semua pengguna jalan wajib memberikan prioritas jalan bagi armada ini, terkecuali untuk mobil pemadam kebakaran yang memiliki tingkatan urutan lebih tinggi.

Keistimewaan tersebut bahkan tetap berlaku di area persimpangan lalu lintas. Berdasarkan aturan perundang-undangan, armada ambulans memiliki legalitas hukum untuk menerobos lampu merah.

Ketentuan mengenai hak utama ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dilansir dari Detik Oto, regulasi pada Pasal 134 menetapkan tujuh jenis kendaraan yang wajib didahulukan.

Pemberian prioritas di jalan raya diatur secara berurutan. Berikut adalah daftar tujuh kendaraan yang berhak mendapatkan jalur utama tersebut:

  1. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kebebasan armada prioritas dari rambu jalan dipertegas pada Pasal 135 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Regulasi ini menyatakan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) serta rambu-rambu tidak berlaku untuk kendaraan dengan hak utama.

Melalui ketentuan tersebut, ambulans bersama enam kendaraan prioritas lainnya diperbolehkan melintasi lampu merah serta mengabaikan rambu lalu lintas yang terpasang.

Ketentuan Tilang Elektronik bagi Pengendara

Hambatan sering kali muncul ketika ambulans tertahan di persimpangan jalan berlampu merah. Kondisi ini kerap memicu keraguan bagi pengendara di barisan depan untuk bergeser akibat kekhawatiran terdeteksi sistem tilang elektronik atau ETLE.

Masyarakat kini tidak perlu merasa cemas ketika harus membuka ruang jalan bagi ambulans. Akun Instagram resmi Korlantas Polri mengonfirmasi bahwa pengendara di barisan depan lampu merah diizinkan melintasi marka jalan demi membuka jalur.

Teknis pengerjaan dapat dilakukan dengan menggeser posisi kendaraan ke arah kiri atau kanan secara aman. Langkah ini bertujuan agar armada ambulans dapat melaju di lajur tengah persimpangan.

Tindakan memajukan kendaraan demi kepentingan darurat ini dipastikan terbebas dari sanksi tilang elektronik.

"Petugas verifikasi ETLE tahu Sahabat Lantas sedang memberi jalan untuk kendaraan darurat. Sahabat Lantas tidak akan ditilang," demikian ditegaskan di akun Instagram Korlantas Polri.

"Saat ambulans melintas, lampu merah bukan lagi halangan. Karena di dalamnya, ada nyawa yang sedang berpacu dengan waktu. Memberi jalan bukan sekadar aturan, tapi bentuk kepedulian. Satu detik yang kamu beri, bisa jadi harapan bagi mereka," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author