Komnas Perempuan Desak Pengusutan Kasus Ibu Hamil Tewas di Papua
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mendesak pengusutan independen dan transparan atas kasus tewasnya seorang ibu hamil berinisial MD akibat terkena peluru nyasar di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada Kamis (2/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Lembaga tersebut menilai insiden penembakan ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar perempuan, terutama hak untuk hidup aman, serta menuntut akuntabilitas penuh dari pihak yang bertanggung jawab.
"Peristiwa ini merupakan dugaan pelanggaran serius terhadap hak perempuan atas hidup, rasa aman, dan kesehatan. Komnas Perempuan menegaskan kewajiban negara untuk menjamin penyelidikan yang independen, imparsial, menyeluruh, dan transparan guna mengungkap fakta, memastikan akuntabilitas dan pemulihan bagi keluarga korban, serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum," kata Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2026).
Yuni Asriyanti juga membeberkan data pemantauan media yang menunjukkan adanya lima kasus kekerasan fatal terhadap perempuan di Papua dalam sembilan bulan terakhir yang dinilai belum diselesaikan secara efektif.
"Kasus MD bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Berdasarkan pantauan media yang dilakukan, sedikitnya lima peristiwa kekerasan yang merenggut nyawa perempuan di tanah Papua dalam sembilan bulan terakhir. Kejadian-kejadian tersebut bagian dari pola kekerasan yang terus berulang dalam situasi konflik bersenjata dan belum memperoleh penyelesaian yang efektif, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia," ujarnya.
Selain itu, data pengaduan internal Komnas Perempuan sepanjang tahun 2021 hingga 2025 mencatat total 75 laporan kekerasan dari wilayah Papua, dengan sekitar 40 persen di antaranya diduga melibatkan aparat atau pejabat negara selaku pelaku.
"Negara memiliki kewajiban konstitusional dan kewajiban berdasarkan hukum HAM internasional untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Indonesia telah meratifikasi CEDAW melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 yang mewajibkan negara memberikan perlindungan efektif bagi perempuan," ucapnya.
Komnas Perempuan kemudian mengajukan tiga poin rekomendasi resmi, yang meliputi investigasi transparan atas kematian MD, pemberian pemulihan menyeluruh dan dukungan psikososial bagi keluarga korban, serta evaluasi komprehensif terhadap pendekatan keamanan dan penugasan aparat militer di kawasan pemukiman warga di Papua.
Pihak militer memberikan keterangan mengenai kronologi peristiwa penembakan yang terjadi di Kampung Mamba tersebut dan mengidentifikasi kelompok bersenjata sebagai pelaku penyerangan sipil.
"Berdasarkan laporan lapangan, analisis kronologi, dan pemetaan lokasi, gangguan tembakan dilakukan oleh kelompok bersenjata pimpinan Peles Tigau dari tiga titik berbeda dalam rentang waktu sekitar 15 menit," jelas Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M Wirya Arthadiguna.
Wirya mengonfirmasi rentetan tembakan bermula sekitar pukul 18.45 WIT dari Kampung Wandoga, diikuti tembakan kedua lima menit kemudian di dekat Koramil Sugapa.
"Sekitar pukul 19.00 WIT, kelompok tersebut kembali melepaskan tembakan sebelum melarikan diri ke arah sungai," ujar Wirya.
Personel Satgas TNI dilaporkan tidak membalas tembakan tersebut karena kondisi cuaca hujan dan kabut tebal yang membatasi jarak pandang, sehingga aparat memilih bertahan di posisi perlindungan.