Komdigi Wajibkan Registrasi Nomor HP Pakai Verifikasi Wajah

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan praktik aktivasi nomor telepon seluler secara ilegal menggunakan identitas orang lain tidak lagi terjadi. Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Dilansir dari Detik iNET, seluruh operator seluler kini menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik berbasis face recognition. Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem keamanan telekomunikasi.

Sebagai langkah penguatan, Komdigi juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang selama ini digunakan.

Kebijakan tersebut diambil setelah pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026. Pemantauan menemukan masih ada operator seluler yang mengaktifkan pelanggan baru hanya melalui validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan pemerintah tidak ingin lagi ada nomor seluler yang dapat diaktifkan menggunakan identitas milik orang lain.

"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," ujar Edwin dikutip Sabtu (4/7/2027).

Edwin mengatakan registrasi biometrik menjadi fondasi penting dalam memperkuat keamanan ekosistem telekomunikasi nasional. Sistem ini juga diharapkan mampu menekan berbagai tindak penipuan digital hingga kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon anonim.

"Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru tanpa biometrik. Proses registrasi kini wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Sehari kemudian, pada 2 Juli 2026, Komdigi juga menyurati Ditjen Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK bagi registrasi pelanggan seluler. Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik.

Hasil Inspeksi Mendadak di Lapangan

Pengawasan di lapangan langsung dilakukan oleh pemerintah. Pada 3 Juli 2026, Edwin bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat guna memastikan implementasi registrasi biometrik di gerai operator.

Dari hasil sidak tersebut, Komdigi menemukan baru satu operator yang telah menerapkan registrasi biometrik sesuai aturan. Sementara itu, dua operator lainnya masih melayani registrasi pelanggan baru menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi wajah.

Petugas juga menemukan kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan. Hal ini menjadi perhatian pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap proses distribusi dan aktivasi nomor seluler di masyarakat.

Edwin menyebutkan keberhasilan kebijakan ini membutuhkan komitmen seluruh operator seluler dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas.

"Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," tuturnya.

Komdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Apabila masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author