Polisi Tangkap Pria Pemerkosa Penyandang Disabilitas di Kendari

Share

Aparat Kepolisian Resor Kota Kendari menangkap seorang pria berinisial LOK (51) akibat dugaan pemerkosaan terhadap MI (30), seorang perempuan penyandang disabilitas yang merupakan tetangganya di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Aksi kriminal yang berlangsung sejak Maret hingga Mei 2026 tersebut dilansir dari Detikcom mengakibatkan korban mengalami kehamilan, namun kemudian mengalami keguguran akibat tindakan penganiayaan oleh pelaku.

Pihak kepolisian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada Sabtu (4/7) sekira pukul 02.30 Wita setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.

"Iya benar pelaku sudah kami amankan setelah ada laporan dari keluarga korban," kata Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau.

Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah kerabat korban sesama penyandang disabilitas memberikan informasi mengenai dugaan pemerkosaan tersebut kepada pihak keluarga.

"Jadi keluarga menerima informasi dari teman korban yang juga merupakan disabilitas. Informasi itu bahwa korban diduga telah diperkosa oleh pelaku," ujar Welliwanto.

Saat pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada penyidik, termasuk tindakan kekerasan fisik yang dilakukan ketika mengetahui korban berbadan dua.

"Saat korban hamil, pelaku masih terus melakukan aksinya. Korban keguguran karena pelaku memukul perutnya," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author