Aplikator Resmi Pangkas Komisi Ojek Online Menjadi Delapan Persen

Share

Pemerintah memastikan pemotongan komisi maksimal perusahaan transportasi daring menjadi 8 persen dari sebelumnya yang mencapai 20 persen sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini berasal dari pemikiran Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin lapangan kerja dan pelayanan terbaik bagi mitra ojek online.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, aturan pendapatan bersih untuk pengemudi taksi online lewat Peraturan Presiden telah dibahas sejak Oktober tahun lalu. Skema pembagian komisi 8 persen untuk aplikator dan 92 persen bagi pengemudi kemudian diumumkan secara resmi pada Hari Buruh Internasional.

"Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," jelas Prabowo dalam pidato dalam Perayaan May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dua perusahaan transportasi daring terbesar di Indonesia, GoTo dan Grab, resmi mengumumkan penurunan komisi layanan roda dua menjadi 8 persen. Penyesuaian ini diterapkan demi meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.

"Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang di Gojek kami sebut GoRide," kata Wakil Direktur Utama GoTo, Chaterine Hindra Sutjahyo di Gedung DPR RI, Selasa (23/6/2026).

"Bahwa sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden Prabowo Subianto pada acara May Day kemarin mengenai pengemudi ojol, kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol,” ujar Chaterine.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengonfirmasi langkah serupa untuk layanan GrabBike pada tanggal yang sama.

"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, atau GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," ujar Neneng.

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut baik komitmen tersebut. Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksana, menilai langkah ini mematuhi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

"Implementasi kebijakan ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online di Indonesia," ujarnya dalam siaran resmi, Rabu (24/6/2026).

Dampak Skema Biaya Tetap Terhadap Pendapatan Pengemudi

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, berpendapat penurunan potongan aplikator tidak otomatis menambah pendapatan pengemudi. Hal ini dikarenakan sistem biaya perjalanan masih menganut sistem biaya tetap atau fixed cost.

Sistem tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1001 Tahun 2022. Menurut Huda, perubahan potongan hanya memangkas pemasukan aplikator tanpa menaikkan pendapatan pengemudi.

"With skema fixed cost ini, kenaikan pendapatan pengemudi terkunci. Ketika ingin menaikkan pendapatan, maka yang harus dilakukan adalah kenaikan tarif biaya perjalanan," ujar Huda ketika dihubungi, Sabtu (2/5/2026).

"Jadi penurunan potongan ke platform tidak menambah pendapatan pengemudi, selama sistem biaya perjalanan adalah fixed cost," tegas dia.

Kondisi ini dirasakan langsung oleh pengemudi ojek online bernama Fahrudin (34) yang menilai regulasi baru belum mendongkrak pendapatan bersih harian mereka. Mekanisme dari aplikator terkesan memutarbalikkan skema lama setelah program berlangganan senilai Rp20.000 dihapus.

Fahrudin melihat sistem ini tetap merugikan karena potongan biaya aplikasi bergerak fluktuatif mengikuti jarak tempuh, bukan bersifat tetap.

"Kalau potongan 8%, ya hasilnya sama saja. Kalau biaya aplikasi, setiap penarikan itu saya membayar biaya aplikasi. Nah, itu minimal Rp2.500.

Tetapi kalau semakin jauh, dia semakin naik biaya aplikasinya. Seharusnya kan flat gitu, Rp2.500 per satu tarikan," ujar Fahrudin saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).

Permintaan Perluasan Regulasi ke Layanan Pengantaran

Garda Indonesia berharap Perpres Nomor 27 Tahun 2026 segera menerbitkan aturan turunan komprehensif yang mencakup layanan hantaran barang dan makanan. Hingga saat ini, potongan biaya aplikasi untuk layanan pengantaran tersebut belum berubah ke angka 8 persen.

Asosiasi meminta Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian UMKM bergerak cepat menyusun regulasi teknis. Garda Indonesia menegaskan aturan turunan harus menjamin kenaikan pendapatan pengemudi secara terukur sekaligus melindungi hak mitra dari penyesuaian tarif sepihak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author