Danantara Audit PT Pos Indonesia Terkait Dugaan Rekayasa Keuangan
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melakukan audit terhadap PT Pos Indonesia (Persero) akibat adanya indikasi penyimpangan tata kelola dan manipulasi laporan keuangan yang mencuat pada Juli 2026.
Langkah pemeriksaan ini dilakukan setelah Direktur Utama PT Pos Indonesia, Daud Joseph, mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis (2/7/2026), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Proses investigasi terhadap perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) logistik tertua di Indonesia ini tengah berjalan guna menindaklanjuti laporan kejanggalan manajemen internal tersebut.
"Kami juga menerima laporan serta menemukan indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Rohan dalam keterangan tertulis.
Penyelidikan intensif kini diarahkan pada sistem pembukuan perusahaan demi memastikan tingkat transparansi tata kelola aset negara.
Berdasarkan catatan sejarahnya, PT Pos Indonesia mengawali kiprah sejak era kolonial melalui pendirian kantor pos pertama di Batavia pada 26 Agustus 1746 oleh Gubernur Jenderal G.W. Baron van Imhoff. Layanan ini sempat bergabung dengan dinas telegraf pada 1875 hingga akhirnya bertransformasi menjadi perseroan terbatas pada 20 Juni 1995.
Hingga saat ini, perusahaan pelat merah tersebut mengoperasikan lebih dari 4.800 kantor pos terintegrasi digital serta mengelola sekitar 24.000 titik layanan di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Indonesia.