BPJS Ketenagakerjaan Minta Pekerja Laporkan Perusahaan yang Belum Daftar

Share

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau para pekerja untuk segera melaporkan pihak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan pada Jumat (03/07), seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Pelaporan formal dari para buruh tersebut nantinya bakal langsung ditindaklanjuti secara resmi melalui mekanisme pengawasan khusus agar setiap pelaku usaha mematuhi kewajiban hukum mereka. Langkah penegakan ini diambil demi memastikan seluruh tenaga kerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial yang penuh. Pihak manajemen yang belum mendaftarkan stafnya juga diminta segera menyelesaikan kewajiban tersebut melalui berbagai opsi kanal layanan resmi.

Proses registrasi korporasi dapat diakses secara langsung melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Mal Pelayanan Publik (MPP), situs internet resmi, aplikasi JMO, hingga sistem Online Single Submission (OSS).

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menegaskan bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban hukum untuk mendaftarkan seluruh staf mereka dalam program jaminan sosial yang diatur perundang-undangan. "Apabila perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut, pekerja dapat menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Erfan, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Upaya pelaporan dari masyarakat ini akan menjadi basis bagi otoritas untuk melakukan pemeriksaan langsung secara berkala ke lapangan. "Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya serta memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial," kata Erfan, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi karyawan yang berniat mengirimkan laporan, prosedur digital dapat ditempuh secara mandiri via aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan masuk ke akun personal dan memilih menu khusus pengaduan. Pelapor kemudian tinggal memilih opsi kategori korporasi belum terdaftar, mengisi detail identitas perusahaan beserta deskripsi pelanggaran, serta mengunggah dokumen bukti pendukung sebelum mengirim data tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author