DPR Kritik Sistem Pencegahan Korupsi KPK Pasca OTT Dua Bupati

Share

Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menyoroti kinerja pencegahan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Bupati Langkat dan Bupati Kuantan Singingi terjaring operasi tangkap tangan secara beruntun pada Minggu (5/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kritik tersebut disampaikan menyusul penangkapan berturut-turut terhadap dua kepala daerah yang sama-sama berstatus sebagai pengganti bupati sebelumnya yang juga terjerat kasus korupsi.

"Maraknya OTT itu bagi saya menunjukkan betapa lemahnya KPK dalam urusan pencegahan korupsi sehingga penegakan hukumnya mayoritas melalui aksi OTT. Menurut saya ini kelemahan struktural dan sistemik dalam upaya KPK untuk memberantas korupsi," kata Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai bahwa lembaga antirasuah tersebut harus mulai membenahi persoalan dari sisi hulu agar aksi penangkapan tidak terus berulang.

"Jika ini terus berlanjut maka tak heran jika tindak pidana korupsi akan terus terjadi dan drama OTT akan terus berlanjut tanpa perbaikan yang fundamental. Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah sering kali terkait beberapa aktivitas, satu proses pengadaan, dua pemberian izin, tiga mutasi jabatan, empat setoran/pungutan OPD/Dinas, lima dana operasional/bansos," ujar Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR.

Selain sistem, ia juga menggarisbawahi pentingnya pembenahan mentalitas aparatur pemerintah melalui penerapan meritokrasi yang kredibel dalam birokrasi.

"Tetapi di sisi lain mentalitas aparatur kita juga perlu perbaikan signifikan supaya tidak rentan politisasi dan suka jalan pintas demi jabatan dan pangkat. Mekanisme kepangkatan dan jabatan itu harus benar-benar kredibel, akuntabel, terbuka dan fair. Selain kecakapan, kompetensi, KPI, profesionalisme juga aspek mentalnya harus benar-benar diuji lewat psiko test yang lengkap," kata Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR.

Lebih lanjut, ia mendorong dilaksanakannya audit berkala dan penerapan sistem digital terpusat guna memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa.

"Menurut saya KPK and APH harus fokus sejak hulu persoalan dan tidak sekedar aksi di hilir melalui OTT. Misalnya dalam hal pengadaan sebaiknya menggunakan sistem digital/e-proc/mekanisme vendor list yang kredibel dan diawasi serta diaudit secara berkala oleh auditor independen. Seharusnya pengadaan itu bersifat terpusat di tingkat provinsi di bawah supervisi KPK," ucap Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR.

Ia juga menyarankan keterlibatan DPRD dalam proses perizinan demi menjaga transparansi.

"Dalam setiap proses pemberian izin sebaiknya ada tahapan dan mekanisme yang terbuka serta melibatkan DPRD. Dengan demikian maka pemberian izin bersifat transparan dan akuntabel," tambah Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR.

Terkait mutasi jabatan, ia mengusulkan agar proses penetapan dialihkan ke tingkat provinsi melalui tim transparan untuk meminimalisir intervensi kepala daerah.

"Untuk mutasi jabatan juga sama, baiknya bersifat terpusat di level provinsi (tapi tidak di bawah kewenangan Gubernur) di mana daerah hanya mengusulkan hasil seleksi tetapi penetapan dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh tim yang ditetapkan dan tidak terlibat langsung dengan daerah yang mengusulkan. Dengan demikian merit system bisa terjaga dan menghasilkan rekrutmen yang berkualitas," kata Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR.

Deddy memungkasi pernyataannya dengan mendesak langkah konkret yang radikal ketimbang sekadar edukasi normatif formal.

"Saya berharap KPK benar-benar bisa serius untuk memberantas korupsi secara struktural dan sistemik dan tidak terus mengandalkan OTT yang terbukti tidak mampu mengurangi tindak korupsi selama puluhan tahun ini. KPK tidak bisa hanya mengandalkan pencegahan korupsi melalui seminar dan bimtek belaka. Tetapi harus menyentuh akar persoalan (radikal) dan menyeluruh (komprehensif)," imbuh Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Kuansing Suhardiman Amby, yang dahulu naik jabatan menggantikan Andi Putra akibat terjerat OTT pada Oktober 2021.

Aksi senada menimpa Bupati Langkat Syah Afandin yang terjaring OTT KPK, di mana ia sebelumnya merupakan Plt Bupati menggantikan Terbit Rencana Perangin-angin yang juga ditangkap pada 2022.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author