Polresta Yogyakarta Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
Polresta Yogyakarta menetapkan 14 orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha pada Sabtu (4/7). Penambahan ini membuat jumlah keseluruhan tersangka kini mencapai 27 orang.
Pihak kepolisian sebelumnya telah memeriksa belasan orang tersebut dengan status sebagai saksi yang diwajibkan melapor. Keputusan peningkatan status menjadi tersangka diambil setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Kamis (2/7).
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menjelaskan bahwa mayoritas dari belasan tersangka baru tersebut memiliki peran sebagai pengasuh anak di penitipan tersebut.
"10 orang itu pengasuh, dua admin, satu satpam, dan satu kerumah-tanggaan," kata Adrian saat dihubungi, Sabtu (4/7).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan bagi belasan orang tersebut dengan status baru mereka sebagai tersangka pada Senin (6/7). Rincian peran dari setiap tersangka baru akan diungkapkan kepolisian setelah proses pemeriksaan tersebut selesai.
"Nah, itu yang kami melihat ada perbuatan pidana dari yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut," papar Adrian.
Sebelum penetapan 14 orang ini, penyidik kepolisian telah lebih dulu menetapkan 13 orang tersangka awal yang kini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Rombongan tersangka pertama ini terdiri atas ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah berinisial AP, serta 11 orang pengasuh.
Kejaksaan Negeri Yogyakarta membagi berkas perkara 13 tersangka awal menjadi tiga kelompok terpisah berdasarkan sangkaan pasal masing-masing. DK dan AP dijerat dengan rangkaian pasal berlapis dalam UU Sisdiknas, UU Perlindungan Konsumen, serta UU Perlindungan Anak, sementara para pengasuh dikenakan pasal terkait perlindungan anak di dalam KUHP.