Otoritas Batasi Pelayaran Selat Sunda akibat Siaga Gunung Anak Krakatau
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan kenaikan status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda menjadi Level III atau Siaga pada Sabtu, 4 Juli 2026. Keputusan ini memicu dikeluarkannya instruksi peningkatan kewaspadaan bagi seluruh kapal yang melintas di jalur pelayaran tersebut.
Kenaikan status ini diantisipasi oleh otoritas pelayaran dengan menerbitkan enam arahan keselamatan untuk nakhoda dan pengusaha kapal. Seluruh armada laut kini dilarang mendekati kawasan dalam radius lima kilometer dari kawah aktif gunung api tersebut.
Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha menjelaskan bahwa instruksi ini ditujukan kepada seluruh pengguna jasa angkutan laut demi menjaga keselamatan navigasi di perairan Selat Sunda.
"Sehubungan dengan peningkatan status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda menjadi Level III (Siaga) berdasarkan informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), dengan ini disampaikan kepada seluruh nakhoda, pemilik/pengusaha kapal, perusahaan pelayaran, agen kapal, serta seluruh pengguna jasa angkutan laut yang melaksanakan pelayaran di perairan Selat Sunda agar meningkatkan kewaspadaan demi keselamatan pelayaran," kata Raden Yogie Nugraha dalam keterangannya.
Kondisi eksternal gunung api terpantau mengalami lonjakan aktivitas yang cukup signifikan berdasarkan pemantauan dari pihak berwenang. Hal ini mendasari keputusan penyesuaian level kedaruratan dari sebelumnya Level II Waspada.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Lana Saria menyebutkan bahwa indikasi pergerakan magma telah terdeteksi menuju ke permukaan bumi.
"Peningkatan aktivitas ini menunjukkan adanya suplai magma ke permukaan, sehingga masyarakat dan wisatawan diminta tidak mendekati kawah aktif dalam radius yang telah direkomendasikan," kata Lana Saria dilansir Antara pada Jumat, 3 Juli 2026.
Di sisi lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung memperkuat pertahanan di wilayah daratan pesisir. Pemerintah daerah menerapkan strategi yang berfokus pada kesiapsiagaan masyarakat setempat melalui pembentukan 25 Desa Tangguh Bencana mulai dari kawasan Ujung Kulon hingga Rangai di Lampung Selatan.
Humas BPBD Provinsi Lampung Wahyu Hidayat menekankan pentingnya kedisiplinan publik dalam mematuhi batas wilayah aman yang sudah ditetapkan oleh otoritas geologi.
"Mitigasi paling mendasar dan paling efektif sebenarnya ada pada kepatuhan masyarakat serta wisatawan itu sendiri. Jika PVMBG merekomendasikan jarak aman radius 5 kilometer, maka aturan itu harus dipatuhi tanpa tawar-menawar," ujar Wahyu Hidayat.
Selain ancaman langsung di perairan, potensi bahaya sekunder berupa sebaran abu vulkanik juga diwaspadai karena memiliki partikel tajam yang dapat memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut. BPBD Lampung telah menyiagakan fasilitas peringatan dini berupa sirine tsunami dan menyiapkan logistik masker untuk warga.
Wahyu Hidayat menambahkan bahwa struktur mikro dari abu letusan gunung api sangat berbeda dengan asap dari peristiwa kebakaran lahan.
"Secara mikroskopis, partikel abu vulkanik itu memiliki sudut yang tajam dan keras. Jika terhirup, ini sangat berbahaya dan berpotensi besar menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)," kata Wahyu Hidayat.
Masyarakat di kawasan pesisir Lampung kini diminta membatasi kegiatan di luar ruangan seiring disiagakannya seluruh fasilitas darurat oleh pemerintah provinsi.