Polisi Tangkap Empat Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung
Aksi kejam sekelompok warga yang membunuh seekor tapir di kawasan Mesuji, Lampung, berujung pada penegakan hukum. Satwa yang dilindungi tersebut diserang menggunakan tombak dan besi dongkrak sebelum akhirnya dipotong-potong untuk dikonsumsi.
Dilansir dari Detik Travel, aparat kepolisian telah mengamankan empat dari total enam orang pelaku yang terlibat dalam perburuan liar ini. Empat tersangka yang diringkus adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43), sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kronologi kejadian di ladang singkong tersebut dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan. Menurut penjelasannya, satwa langka itu awalnya dikejar oleh pelaku berinisial WS.
"Pelaku WS melakukan pengejaran dengan membawa satu tombak, kemudian tombak tersebut dilemparkan ke arah hewan tapir. Akan tetapi, awalnya tidak kena. Kemudian, tombak tersebut diambil dan dilemparkan kembali oleh saudara WS, sehingga setelah dilemparkan mengenai bagian perut sebelah kiri," katanya, Sabtu (4/7/2026).
Setelah terluka oleh tombak, hewan malang tersebut terus diburu oleh Wayan Supatre yang berganti menggunakan besi dongkrak.
"Pada saat itu juga, WS berlari ke arah tapir dan memukul kembali menggunakan besi dongkrak singkong dan mengenai hewan tapir pada bagian kepala, tepatnya di dekat hidung, sampai mengakibatkan tapir tersebut kejang-kejang dan sampai mati," jelasnya.
Saat tapir sudah tidak bernyawa, para pelaku lain termasuk Ketut Suwarne, Tri Suharyanto, Made Putra, dan dua buron langsung memotong tubuh satwa tersebut untuk dibagikan dan dimasak menjadi hidangan rica-rica.
Tindakan pidana terhadap satwa dilindungi ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Para pelaku kini dihadapkan pada jerat hukum yang berat akibat perbuatan mereka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya, Jumat (3/7/2026).
Yuni mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak memburu ataupun melukai satwa dilindungi yang muncul di sekitar permukiman maupun jalan raya.
Menurutnya, langkah yang harus dilakukan adalah melapor kepada aparat atau petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Jangan diburu atau disakiti. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan keselamatan semua pihak tetap terjaga," ujarnya.
Saat ini, kata dia, Polda Lampung bersama Polres Mesuji masih mengembangkan penyidikan. Polisi juga memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan tapir tersebut.
"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Respons atas insiden ini juga datang dari pihak konservasi hutan. Karakteristik tapir yang tidak berbahaya seharusnya tidak direspons dengan tindakan kekerasan oleh warga.
Kanit Polisi Kehutanan BKSDA Bengkulu-Lampung M Husen menyayangkan masih terjadinya perburuan terhadap satwa dilindungi. Menurutnya, kejadian itu menunjukkan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan satwa liar masih perlu diperkuat.
Husen mengatakan tapir merupakan satwa yang cenderung menghindari manusia dan bukan hewan yang agresif. Karena itu, warga diminta tidak mengambil tindakan sendiri saat bertemu satwa tersebut.
"Kalau masyarakat menemukan satwa liar, segera laporkan kepada petugas. Kami akan melakukan mitigasi dan penanganan sesuai prosedur konservasi," katanya.