Mahkamah Konstitusi Minta Kampus Lindungi Dosen Saksi Sidang UU

Share

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengimbau pihak perguruan tinggi agar tidak memberikan tindakan negatif kepada para dosen yang hadir sebagai saksi dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa (30/6/2026).

Dua akademisi, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Cenuk Widiyastrisna Sayekti dan dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dinda Dinanti, memberikan keterangan selaku saksi, dilansir dari Detikcom. Sidang lanjutan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus, di mana kuasa hukum pemohon Raden Violla Reininda Hafidz mempertanyakan dampak keamanan penghasilan terhadap ekspresi kebebasan akademik.

Melihat salah satu saksi sempat ragu dan terdiam saat ingin menjawab pertanyaan kuasa hukum, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi langsung meminta saksi untuk berbicara secara terbuka.

"Bagaimana? Jawab saja enggak usah takut-takut, daripada nanti Mahkamah tidak mendapatkan pemahaman yang clear, yang komprehensif," ujar Suhartoyo kepada Cenuk yang terlihat ragu.

Hakim Konstitusi menegaskan bahwa institusinya memerlukan kejelasan informasi yang utuh demi memahami pokok persoalan secara menyeluruh, sekaligus mengimbau universitas asal para dosen tersebut agar tetap bersikap netral.

"Sekaligus diimbau kepada siapa pun yang berkaitan dengan kesaksian para saksi hari ini, khususnya dari kampus tidak boleh kemudian nanti ada dampak negatif dari Para Saksi yang hadir di Persidangan ini," kata Suhartoyo.

Pihak pengadilan juga siap memberikan perhatian lebih apabila di kemudian hari muncul laporan mengenai intimidasi atau perlakuan tidak adil dari manajemen kampus maupun pihak birokrasi terkait terhadap para saksi tersebut.

"Nanti Mahkamah bisa memberi atensi khusus kalau nanti sampai ada laporan bahwa kampus yang ada dosennya yang menjadi saksi, kemudian ada dampak yang mengenai pada yang bersangkutan termasuk dari Pemerintah mungkin juga bisa meng-endorse untuk mengondisikan itu," lanjut Suhartoyo.

Merespons dukungan dari majelis hakim, Cenuk Widiyastrisna Sayekti akhirnya memaparkan pandangannya mengenai korelasi antara stabilitas ekonomi pengajar dengan kemerdekaan berpikir di lingkungan kampus.

"Kalau ditanya apakah keamanan finansial ada kaitannya dengan kebebasan akademik, ada. Sehingga itu membuat sebagai semacam chilling effect untuk agar tidak bersikap kritis seperti saya," ujar Cenuk.

Doktor lulusan Macquarie University Australia tersebut menambahkan bahwa kekhawatiran serupa mengenai dampak bersikap kritis sebenarnya juga dirasakan oleh rekan sejawatnya di dunia akademis.

"Dan jujur saja saya sempat mendengar dari para kolega yang lain bahwa ada ketakutan untuk kemudian mengkritik atau membuat kritikan karena takut diperlakukan sama seperti saya," imbuh Cenuk.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author