KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan mantan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur pada Jumat, 3 Juli 2026. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026 dengan mengamankan bupati, seorang ASN, dan lima pihak swasta. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa operasi tangkap tangan terhadap Syah Afandin merupakan OTT ke-15 yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2026.
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Dalam perkara ini, Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 diduga mendapatkan puluhan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat sebagai imbalan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Yaqub memperoleh 85 proyek senilai Rp10,2 miliar di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat melalui metode pengadaan langsung.
"Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara, Sabtu, 4 Juli 2026. Lebih lanjut, Taufik menjabarkan proyek tersebut meliputi 80 paket di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan lima paket di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp748 juta, dengan tuntutan komitmen imbalan berkisar 10 hingga 17 persen untuk bupati.
Syah Afandin diduga telah menerima uang suap sebesar Rp800 juta dari total kesepakatan komitmen sebesar Rp1,117 miliar yang dijanjikan oleh tersangka Yaqub.