China Revisi UU E-Commerce Perketat Pengawasan Platform Digital

Share

Pemerintah China mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang E-Commerce guna memperluas jangkauan regulasi di luar platform dan pelaku usaha daring. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembaruan aturan yang mengatur ekosistem ekonomi digital di negara tersebut.

Rancangan perubahan regulasi tersebut dirilis untuk konsultasi publik oleh State Administration for Market Regulation (SAMR) bersama Kementerian Perdagangan China, seperti dilansir dari Bloombergtechnoz.

Dalam draf usulan itu, pemerintah berencana memperbarui aturan terkait tanggung jawab platform digital. Penambahan berbagai langkah pengawasan baru akan diterapkan di samping sanksi yang telah berlaku, seperti denda tetap dan penghentian sementara kegiatan usaha.

Usulan tersebut juga memuat kerangka regulasi bagi korporasi yang mengoperasikan bisnis lintas sektor. Langkah ini mencakup pengawasan yang konsisten terhadap aktivitas daring maupun luring, serta peningkatan koordinasi antarlembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.

Revisi ini bertujuan memperjelas hak dan kewajiban seluruh pelaku dalam ekonomi platform. Selain itu, ketentuan mengenai pelanggaran serius di sektor e-commerce turut diperbarui setelah dinilai memicu perhatian besar dari masyarakat.

Ekspansi Global dan Standar Internasional

Draf perubahan tersebut juga mengakomodasi ketentuan mengenai kerja sama internasional, penguatan disiplin industri, serta dukungan untuk ekspansi bisnis ke luar negeri.

Regulator menyatakan revisi ini diharapkan dapat menyelaraskan aturan, pengawasan, tata kelola, dan standar e-commerce China dengan praktik internasional. Pada saat yang sama, pemerintah akan menambahkan langkah balasan untuk melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan domestik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author