Kejagung Sita Lamborghini Kasus Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar
Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil Lamborghini Huracan milik tersangka Sudianto alias Aseng di Kalimantan Barat pada rentang waktu 11 hingga 16 Juni 2026. Tindakan hukum ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan bauksit PT Quality Sukses Sejahtera.
Perkara ini mencuat setelah PT Quality Sukses Sejahtera diduga menjalankan aktivitas penambangan di luar wilayah izin resmi. Hasil tambang ilegal tersebut kemudian dipasarkan dan diekspor menggunakan dokumen formal milik perusahaan, berdasarkan laporan dari detikcom dan kumparan.
"Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Penyidik mengendus adanya praktik suap dalam pengurusan dokumen tambang yang melibatkan oknum analis di Kementerian ESDM. Tim kejaksaan terus memburu aset para tersangka untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Selain kendaraan premium bernilai tinggi tersebut, petugas turut mengamankan puluhan unit dump truck beserta belasan alat berat operasional di lokasi pertambangan. Penyidik juga menyita sejumlah kaveling tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Pontianak.
"Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kilogram," ujar Anang.
Operasi penggeledahan juga menyasar lokasi terpisah milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan kepemilikan perusahaan di Kalimantan Barat serta Jakarta. Dalam proses penegakan hukum ini, pihak berwenang berupaya mengamankan seluruh barang bukti yang diduga kuat bersumber dari tindak pidana.
"Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, Tim Penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022 (yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit)," kata Anang.
Hingga saat ini, korps adhyaksa telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tata kelola perizinan tambang tersebut. Penyelidikan terus dikembangkan guna mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.
"Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kg," kata Anang.