Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim. Dilansir dari Bloombergtechnoz, mantan menteri era Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022. Selain hukuman kurungan, Nadiem juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 billion subsider 5 tahun kurungan penjara. Perkara ini bermula pada Agustus 2019 saat Nadiem bersama staf khususnya, Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' untuk membahas digitalisasi pendidikan. Setelah pelantikan menteri pada Oktober 2019, pembahasan teknis pengadaan berbasis Chromebook atau ChromeOs mulai dilakukan secara intensif melibatkan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) serta konsultan teknologi Ibrahim Arief.
Pada Februari 2020, Nadiem bertemu perwakilan Google untuk membahas komitmen investasi bersama sebesar 30 persen di kementerian jika proyek menggunakan sistem operasi tersebut. Nadiem kemudian memimpin rapat pada Mei 2020 yang memerintahkan agar pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) periode 2020-2022 wajib menggunakan ChromeOs dari Google.
Intervensi dan Perubahan Metode Pengadaan
Instruksi tersebut memicu perubahan kajian teknis internal kementerian. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menolak perintah penggunaan ChromeOs dicopot dari jabatannya oleh pejabat kementerian bernama Sri, yang kemudian menggantinya dengan PPK baru dan mengubah metode pengadaan dari e-katalog menjadi SIPLAH.
Proses Penyidikan Hingga Penetapan Tersangka
Kasus ini mulai diusut oleh kejaksaan pada Juni 2025 dengan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa saksi kunci seperti Jurist Tan, Fiona, dan Ibrahim. Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Nadiem untuk pertama kali pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, diikuti pemeriksaan kedua didampingi Hotman Paris pada Juli 2025.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima pada 4 September 2025 setelah pemeriksaan ketiga. Penyidik juga sempat menggeledah apartemen pribadi Nadiem serta kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk untuk mencari dokumen investasi terkait.
Gugatan Praperadilan dan Upaya Amicus Curiae
Nadiem sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mempertanyakan keabsahan status tersangkanya, namun Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan tersebut pada 13 Oktober 2025. Di sisi lain, sejumlah pegiat antikorupsi seperti Amien Sunaryadi, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Todung Mulya Lubis sempat mengajukan amicus curiae untuk membela Nadiem.
Persidangan kasus ini akhirnya bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Januari 2026 setelah beberapa kali tertunda karena kondisi kesehatan terdakwa. Memasuki bulan Juli 2026, pihak Nadiem Anwar Makarim bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding atas putusan vonis hakim tersebut.