Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja 3,37 Ton asal Thailand

Share

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sekitar 3,37 ton bunga atau pucuk cannabinoid marijuana asal Thailand di Pelabuhan Internasional Tanjung Priok pada Sabtu (04/07/2026). Para pelaku menyembunyikan narkotika golongan I tersebut di dalam koper dan gulungan matras lateks melalui modus penyamaran untuk mengelabui petugas di lapangan, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Aparat penegak hukum mengonfirmasi bahwa jaringan internasional ini terus memodifikasi metode pemindahan barang terlarang agar tidak terdeteksi oleh otoritas pelabuhan.

“Melalui pemanfaatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai bersama BNN berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar sebelum mencapai masyarakat,” ujar Djaka Budhi Utama, Direktur Ditjen Bea dan Cukai.

Petugas gabungan awalnya mengidentifikasi satu kontainer mencurigakan berisi tumpukan koper dari Thailand, kemudian melakukan pengawasan ketat dari tempat penimbunan sementara hingga ke lokasi pembongkaran gudang. Pemeriksaan lanjutan mengungkap keberadaan aluminium foil dan plastik di dalam koper, yang menuntun petugas pada temuan manifes importasi matras lateks lain dengan karakteristik serupa.

Sinergi taktis ini kemudian berlanjut dengan pelacakan pengiriman terkontrol menuju wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat guna mengamankan armada pengangkut. Petugas mengamankan tiga truk wingbox di wilayah Gresik dan satu truk wingbox di wilayah Purwakarta beserta seluruh muatan ganja seberat 3,37 ton bruto.

Total barang bukti terdiri dari 1,6 ton ganja di dalam koper dan 1,76 ton di dalam matras lateks yang kini disita untuk pengembangan kasus. “Dari hasil penindakan 3,37 ton bunga atau pucuk canabinoid marijuana ini, Bea Cukai dan BNN telah berhasil menyelamatkan memperkirakan penindakan narkotika ini mampu menyelamatkan 10.114.200 jiwa dari penyalahgunaan narkotika, serta mengurangi potensi pengeluaran negara untuk rehabilitasi sebesar Rp4,58 triliun,” ujar Djaka Budhi Utama, Direktur Ditjen Bea dan Cukai. Pihak berwenang saat ini memeriksa seluruh barang bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait guna membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author