Polda Banten Tangkap Ayah Tiri Cabul di Serang

Share

Aparat kepolisian dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang buruh serabutan berinisial MMQ (32). Pria tersebut diduga tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun dengan disertai ancaman kekerasan fisik.

Aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung selama enam tahun di kediaman korban yang terletak di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban tidak tahan dan mengadu kepada ibu kandungnya.

"Dilakukan selama kurang lebih enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD tahun 2019 hingga naik kelas 2 SMP tahun 2026," kata Dian, Jumat (4/7/2026).

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan membelikan ponsel. Jika menolak, pelaku mengancam akan memukul korban, serta menyuruh korban menonton film porno dan melakukan oral seks.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu kandung korban merasa kaget dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Banten. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten yang dipimpin AKBP Irene Missy, dilansir dari Detikcom.

"Kami menerima laporan pada Jumat, 26 Juni 2026. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," jelasnya.

Setelah penyelidikan mendalam, petugas menangkap MMQ di rumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin (29/6).

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan," tandasnya.

Akibat perbuatannya, MMQ dijerat menggunakan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara dengan durasi minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author