Polisi Tangkap Empat Pembunuh Satwa Langka Tapir di Mesuji Lampung

Share

Aparat kepolisian menangkap empat dari enam pelaku pembunuhan satwa langka tapir yang sempat berkeliaran di Jalinsum Mesuji, Lampung, pada Jumat (3/7/2026) dini hari.

Penangkapan ini dilakukan setelah video pembantaian satwa dilindungi tersebut viral di media sosial, seperti dilansir dari Detikcom. Empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43).

Sebelum dibantai dan dipotong-potong oleh para pelaku, mamalia tersebut sempat terekam berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, hingga menghebohkan warga setempat. Binatang tersebut diduga keluar dari habitat aslinya sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi mati.

Penangkapan para pelaku ini mendapat perhatian dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, yang menyayangkan terjadinya aksi keji terhadap satwa dilindungi tersebut.

"Tega banget ya, pelaku harus diproses secara hukum dan didalami apakah perbuatannya dilakukan karena ketidaktahuan atau justru dengan kesadaran penuh bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi," kata Daniel Johan saat dihubungi, Sabtu (4/7/2026).

Anggota legislatif tersebut meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas demi memberikan efek jera, terutama jika para pelaku terbukti mengetahui status hukum dari hewan tersebut.

"Jika terbukti mengetahui status perlindungan tersebut namun tetap melakukan perburuan atau pembunuhan, maka aparat penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," ucap dia.

Di sisi lain, Daniel menilai bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya bertumpu pada penegakan hukum pidana saja, melainkan harus menyentuh aspek pengawasan dan pencegahan di lapangan.

"Pemerintah juga harus memperkuat upaya konservasi dengan menjaga habitat alami tapir, mencegah alih fungsi hutan yang tidak terkendali, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar konflik antara manusia dan satwa liar dapat minimalkan. Perlindungan satwa harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistemnya," ujarnya.

Ketua DPP PKB ini kembali memperingatkan bahwa seluruh aktivitas perburuan hingga pemusnahan tapir merupakan tindakan pelanggaran pidana karena statusnya sebagai satwa yang dilindungi negara.

"Karena itu, menjaga kelestarian tapir bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat demi menjaga keseimbangan ekosistem dan warisan keanekaragaman hayati bagi generasi mendatang," imbuhnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masih buron.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author