Warga Mesuji Sembelih dan Masak Rica-Rica Satwa Dilindungi Tapir

Share

Seekor tapir yang sempat viral karena berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera berakhir tragis setelah disembelih dan dimasak menjadi rica-rica oleh sekelompok warga di Kabupaten Mesuji, Lampung. Video berdurasi 19 detik yang memperlihatkan kondisi bangkai satwa dilindungi tersebut dalam keadaan termutilasi beredar luas di media sosial, seperti dikutip dari Detik Travel. Dalam rekaman tersebut, bagian kepala hewan tampak terpisah dari tubuhnya, sementara potongan daging lainnya diletakkan di atas daun pisang pada sebuah lahan terbuka.

Beberapa pria terlihat berada di lokasi pemotongan, bahkan salah satu di antaranya tampak menghadap kamera sambil tersenyum dan mengacungkan jari tengah tidak jauh dari senjata tajam.

Terdengar pula suara seorang pria dalam video tersebut yang mempertanyakan siapa yang bersedia memakan daging satwa tersebut. Pihak kepolisian yang melakukan penangkapan di lokasi kejadian menemukan sejumlah barang bukti terkait aksi pembantaian hewan tersebut.

"Dari hasil penangkapan di lokasi, kami temukan sisa tulang daging hewan tersebut dan sisa daging tapir yang dimasak oleh para pelaku, jadi dimasak seperti rica-rica," kata Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026). Merespons tindakan tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung segera melakukan koordinasi dengan Polres Mesuji guna mengusut tuntas dugaan pembunuhan satwa liar itu.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menjelaskan bahwa pihaknya bersama kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan lokasi, waktu, serta identitas para pelaku. "Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini masih dilakukan penelusuran terkait lokasi, waktu kejadian, dan pihak-pihak yang terlibat," kata Itno saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/7/2026). Itno menegaskan bahwa tapir atau tenuk merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga segala bentuk perburuan dan pembunuhan dapat diproses secara hukum.

Ia juga menambahkan bahwa tapir termasuk dalam kelompok The Big Five Mammals Pulau Sumatera bersama dengan gajah Sumatera, harimau Sumatera, badak Sumatera, dan beruang madu.

Sebelum peristiwa penyembelihan terjadi, tapir tersebut sempat menghebohkan masyarakat saat berjalan di badan jalan kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, pada Kamis (2/7). Kawasan Register 45 dinilai masih memiliki potensi sebagai habitat alami tapir, sehingga kemunculan mamalia bercorak hitam putih tersebut masih sangat dimungkinkan. AKBP Muhammad Firdaus sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110 jika melihat keberadaan tapir agar bisa diamankan dan diserahkan ke BKSDA Lampung.

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat, apabila melihat hewan tapir tersebut, segera melaporkan dan memberitahukan atau hubungi Call Center Polri 110. Untuk kami amankan, selanjutnya kami akan menyerahkan hewan tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (BKSDA) Provinsi Lampung," katanya.

Firdaus juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi siapapun yang nekat memburu atau melukai satwa yang dilindungi negara tersebut. "Kepada warga, agar hewan Tapir tersebut mendasarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, bahwasannya hewan tapir tersebut dilindungi oleh negara. Apabila masyarakat memburunya atau melukainya, itu akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang hukumnya ada," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author