Kejagung Sita Lamborghini Kasus Korupsi IUP PT QSS di Kalimantan Barat
Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Huracan milik tersangka Sudianto alias Aseng yang disembunyikan di sebuah gang di Kalimantan Barat terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT QSS, dilansir dari Detikcom pada Jumat (3/7/2026).
Perkara ini bermula ketika PT QSS melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin resmi setelah diakuisisi oleh Aseng bersama tersangka YA. Hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik perusahaan.
"Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Sabtu (23/5).
Penyidik menemukan indikasi suap dalam pengurusan dokumen ekspor tersebut yang melibatkan tersangka IA dan seorang analis Kementerian ESDM berinisial HSFD. Hingga saat ini, institusi penegak hukum tersebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Penyitaan mobil sport tersebut dilakukan dalam rangkaian penggeledahan pada rentang waktu 11 hingga 16 Juni 2026 demi memulihkan kerugian keuangan negara. Petugas mendapati kendaraan diparkir di pinggir jalan dan ditutup kain merah, sementara kuncinya dibuang ke parit.
"Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Mobil mewah tersebut kini telah dibawa ke Jakarta dan disegel secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Selain kendaraan, aparat juga mengamankan tumpukan delapan batang logam mulia seberat 8 kilogram dari rumah direktur PT QSS berinisial AP.
"Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kilogram," ujar Anang.
Secara keseluruhan, operasi penindakan di Pontianak ini mengamankan puluhan unit armada operasional pertambangan serta sejumlah aset properti tanah dan bangunan.
| Jenis Aset | Jumlah / Detail |
|---|---|
| Mobil Lamborghini Huracan (2022) | 1 unit |
| Mobil Fortuner VRZ | 1 unit |
| Mobil Toyota Camry | 1 unit |
| Dump Truck | 46 unit |
| Ekskavator | 10 unit |
| Buldozer | 2 unit |
| Kendaraan Operasional Triton | 3 unit |
| Tanah dan Bangunan (Pontianak) | 4 kavling |
| Tanah Kosong (Pontianak) | 2 kavling |
| Emas Batangan | 8 kilogram |