Badan Geologi Naikkan Status Gunung Anak Krakatau Menjadi Siaga
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meningkatkan status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Langkah ini memicu dikeluarkannya imbauan kewaspadaan bagi kapal-kapal yang melintas di kawasan tersebut pada Sabtu (4/7/2026), dilansir dari Detikcom.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha mengeluarkan sejumlah arahan keselamatan bagi operator pelayaran. Kebijakan ini diambil merespons rilis resmi mengenai kondisi terkini gunung api tersebut.
"Sehubungan dengan peningkatan status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda menjadi Level III (Siaga) berdasarkan informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), dengan ini disampaikan kepada seluruh Nakhoda, Pemilik/Pengusaha Kapal, Perusahaan Pelayaran, Agen Kapal, serta seluruh pengguna jasa angkutan laut yang melaksanakan pelayaran di Perairan Selat Sunda agar meningkatkan kewaspadaan demi keselamatan pelayaran," kata Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha, dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Pihak otoritas menetapkan larangan bagi seluruh kapal untuk mendekati kawasan kawah aktif dalam radius lima kilometer. Selain itu, nakhoda diwajibkan terus memantau perkembangan informasi cuaca, aktivitas vulkanik, serta arah sebaran abu dari instansi berwenang seperti PVMBG dan BMKG.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Lana Saria menjelaskan bahwa penaikan status ini didasarkan pada hasil pemantauan komprehensif. Data visual dan instrumental menunjukkan lonjakan aktivitas yang signifikan pada gunung berapi di antara Lampung dan Banten itu pada Jumat (3/7).
"Peningkatan aktivitas ini menunjukkan adanya suplai magma ke permukaan, sehingga masyarakat dan wisatawan diminta tidak mendekati kawah aktif dalam radius yang telah direkomendasikan," kata Lana Saria dilansir Antara, Jumat (3/7).
Para nakhoda juga diminta segera mengambil tindakan penghindaran yang diperlukan dan melapor ke Vessel Traffic Service (VTS) atau Syahbandar terdekat apabila menemukan indikasi bahaya di jalur laut.