KPK Sita Logam Platinum dan Valas dalam OTT Bupati Langkat

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai, valuta asing, hingga puluhan kilogram logam platinum dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin sejak Rabu (1/7/2026). Lembaga antirasuah tersebut kini resmi menetapkan Syah Afandin bersama satu pihak swasta sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Dilansir dari KOMPAS.com, tim penindakan KPK menemukan barang bukti berupa 55 keping logam platinum seberat total sekitar 55 kilogram di dalam mobil Syah Afandin. Selain logam mulia, petugas juga menyita uang tunai Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi mobil penumpang depan, mata uang asing senilai Rp1,22 miliar, serta saldo di dua rekening bank berjumlah Rp2,27 miliar.

Kronologi penangkapan bermula saat Syah Afandin mencoba menghindari kejaran petugas setelah menghadiri acara asosiasi pemerintah kabupaten. Skema penyerahan uang kemudian dialihkan melalui perantara di sebuah kafe di Kota Medan sebelum akhirnya dicegat oleh tim KPK dalam perjalanan menuju Binjai.

KPK total mengamankan tujuh orang dalam operasi senyap ini, termasuk Plt Kadisdik Langkat Ilhamsyah, seorang ajudan, sopir, dan pihak swasta. Selepas pemeriksaan intensif, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

“Namun, sekitar pukul 11 malam ZK (Zulkifli selaku driver bupati) menghubungi YQB (Yaqub) untuk meminta SAF (Syah Afandin) balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Taufik menjelaskan bahwa komunikasi intensif sempat terjadi antarpihak yang terlibat untuk mengamankan situasi yang dinilai mulai memanas. Koordinasi tersebut dilakukan guna memindahkan lokasi penyerahan uang agar tidak terdeteksi oleh petugas di lapangan.

“Bahwa sekitar pukul 8 pagi, YQB (Yaqub) dan SYH (Syahrial) bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta tersebut,” ujarnya.

Setelah penangkapan dan penyitaan barang bukti selesai dilakukan, KPK membawa para pihak yang terjerat ke tempat penahanan yang terpisah. Langkah ini diambil untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Syah Afandin dijerat dengan pasal mengenai penerimaan suap atau gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak pemberi disangkakan melanggar pasal penyuapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: bupati langkat korupsi KPK
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author