Wamendagri Bima Arya Soroti Kasus Korupsi Sembilan Kepala Daerah
Kementerian Dalam Negeri menyoroti maraknya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sembilan kepala daerah sepanjang tahun 2026, termasuk kasus terbaru yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan ketidaksetujuannya jika fenomena maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi tersebut dikaitkan dengan nominal gaji yang mereka terima. Pernyataan ini menanggapi situasi darurat integritas di tingkat daerah, menyusul penangkapan berturut-turut yang dilakukan oleh lembaga antirasuah, seperti dilansir dari detikcom.
"Iya saya tidak sepakat kalau besaran gaji kepala daerah dikaitkan dengan perilaku korupsi," kata Bima Arya saat dihubungi, Sabtu (4/7/2026).
Bima Arya menilai latar belakang finansial atau kesuksesan seorang pejabat sebelum menjabat tidak menjadi jaminan moralitas mereka dalam memimpin daerah. "Banyak kepala daerah berlatar pengusaha sukses melakukan korupsi juga, dan banyak kepala daerah yang daerahnya punya peluang melakukan korupsi tapi tetap lurus dan jujur," ucap dia.
Mantan Wali Kota Bogor tersebut kemudian menambahkan bahwa solusi untuk menekan angka korupsi kepala daerah harus menyentuh akar permasalahan institusional secara menyeluruh. "Korupsi kepala daerah ini banyak sebab dan perlu pembenahan total secara sistemik mulai dari hulu ke hilir, artinya kan pembenahan mulai dari hulu seperti pembenahan tata kelola partai politik, pengkaderan partai politik, sistem pemilu, dan pemilihan kepala daerah, komitmen APH, independensi APIP, dan lain-lain," jelas dia.
Bupati Langkat Syah Afandin merupakan kepala daerah kesembilan yang ditangkap KPK dalam OTT terkait dugaan suap proyek dengan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah. Sebelum penangkapan di Langkat, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah.