KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus Suap Proyek

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026 setelah menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Penindakan tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK di tiga lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, Sumatera Utara. Selain bupati, KPK mengamankan satu aparatur siipil negara (ASN) Pemkab Langkat dan lima orang dari pihak swasta, serta menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah dan 55 keping logam platinum seberat 55 kilogram.

Lembaga antirasuah tersebut kemudian menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka atas dugaan kesepakatan suap senilai Rp1,117 miliar terkait 80 paket proyek di Dinas Pendidikan dan lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyayangkan terjadinya penangkapan kepala daerah di Kabupaten Langkat yang terjadi secara berurutan setelah bupati sebelumnya juga terjaring operasi senilai pada 2022.

"Ironinya, SAF merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini, seolah menjadi praktik korupsi yang back to back," kata Budi dalam konferensi pers di KPK, Jumat (4/7/2026).

Budi menambahkan bahwa keberulangan kasus korupsi di daerah tersebut memperlihatkan pudarnya amanat politik yang diemban penguasa.

"Bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat," tambahnya.

KPK menegaskan bahwa penangkapan ini harus menjadi evaluasi mendalam bagi tata kelola pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.

"Terjeratnya kembali Bupati Langkat ini juga menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah," sebutnya.

Budi menjelaskan bahwa operasi di lapangan melibatkan tim terpadu yang bergerak cepat menyusul laporan masyarakat mengenai adanya penyerahan fee proyek pembangunan daerah.

“Dari tujuh orang yang diamankan tersebut salah satunya adalah Bupati Langkat.” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Jumat, 3 Juli 2026.

KPK memastikan seluruh pihak yang ditangkap langsung menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian setempat sebelum dipindahkan menuju Jakarta.

“Tim mengamankan sejumlah tujuh orang di tiga lokasi, yakni di Binjai, Langkat, dan juga Medan. Dari tujuh orang yang diamankan tersebut satu merupakan penyelenggara negara, kemudian satu merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta.” tuturnya.

Selain penangkapan para saksi dan tersangka, tim penyidik di lapangan bergerak menyita alat bukti transaksi keuangan yang digunakan dalam komitmen fee tersebut.

“Selain mengamankan tujuh orang itu, tim mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta yang diduga bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati.” ucapnya.

Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan rincian persentase potongan yang diminta oleh kepala daerah tersebut dari nilai pagu paket pekerjaan langsung.

"Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

KPK juga menemukan indikasi bahwa bupati menerima gratifikasi tambahan senilai puluhan miliar rupiah yang berkaitan dengan tata kelola jabatan dan kedinasan di lingkup dinas pendidikan.

“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyelidikan KPK mengarah pada dugaan jual beli jabatan kepsek tingkat SD dan SMP, pengadaan seragam sekolah, hingga pengisian posisi camat di Langkat.

“Hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah Kabupaten Langkat,” katanya.

Merespons penangkapan pimpinannya, Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menyatakan kesedihan mendalam namun menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.

"Saya menghormati azas tak bersalah," ujar Tiorita sembari menyeka tisu di matanya, Jumat (3/7).

Tiorita meminta jajaran keluarga dan masyarakat Langkat memberikan dukungan moril dan doa agar jalannya penegakan hukum berlangsung dengan lancar.

"Saya berdoa, bersujud agar kabupaten Langkat ini semua kita berdoa supaya Pak Bupati selalu dalam lindungan Allah SWT. Dan buat keluarga saya harap agar tabah menghadapi ujian ini," urainya.

Ia mengaku tidak mengetahui perihal adanya aparatur sipil negara lain yang ikut dibawa oleh penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.

"Saya tidak tahu. Belum ada sampai kepada saya," ucapnya.

Tiorita mengingat kembali momen kebersamaan terakhirnya dengan bupati sebelum jalannya penindakan hukum oleh tim KPK di Sumatera Utara.

"Semalam atau dua hari yang lalu saya ketemu sewaktu Hari Bhayangkara. Aduh, saya sudah tidak bisa ngomong lagi. Semoga Pak Bupati sehat, jaga kesehatan, selalu berdoa," urainya.

KPK saat ini telah menyegel sejumlah ruangan di kantor dinas Pemerintah Kabupaten Langkat guna mengamankan dokumen dan barang bukti tambahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: bupati langkat korupsi OTT KPK
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author