KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin Terkait Dugaan Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin terkait dugaan kasus suap proyek pada Jumat, 4 Juli 2026. Langkah hukum ini menjadi sorotan tajam karena merupakan penangkapan beruntun terhadap dua pimpinan daerah Langkat secara berturut-turut.
Dilansir dari Detikcom, KPK mengamankan barang bukti berupa 55 keping logam platinum dengan berat total sekitar 55 kg di mobil Syah Afandin. Selain sang bupati, lembaga antirasuah ini juga menetapkan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka.
Yaqub diduga mendapatkan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan 5 paket di Dinas Permukiman senilai Rp 748 juta melalui metode Pengadaan Langsung. Atas pengerjaan tersebut, Syah Afandin diduga meminta jatah komitmen dan telah menerima uang suap sebesar Rp 800 juta sejak tahun 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyayangkan berulangnya kasus korupsi oleh kepala daerah di Kabupaten Langkat setelah bupati sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin, juga terjaring OTT pada tahun 2022.
"Ironinya, SAF merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini, seolah menjadi praktik korupsi yang back to back," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Pihak otoritas menyatakan keprihatinan mendalam atas fenomena ini karena menunjukkan tidak adanya efek jera dari penegakan hukum sebelumnya di wilayah tersebut.
"Bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat," tambah Budi Prasetyo, Jubir KPK.
KPK menegaskan pentingnya integritas bagi pejabat publik agar tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat. Institusi ini meminta agar kepemimpinan selanjutnya benar-benar membersihkan diri dari praktik transaksional.
"Terjeratnya kembali Bupati Langkat ini juga menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah," sebut Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Penyidikan lebih lanjut mengenai aliran dana dan rincian fee proyek tersebut terus didalami oleh tim penyidik. KPK fokus mengumpulkan bukti tambahan dari para saksi dan tersangka yang telah diamankan.
"Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. KPK berkomitmen menuntaskan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa ini sampai ke persidangan.
"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF," ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.