Prabowo Terbitkan PP Ekspor Batu Bara dan CPO Satu Pintu via Danantara

Share

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana penerbitan peraturan pemerintah terkait penataan ulang tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan strategis ini menunjuk badan usaha milik negara tersebut sebagai bank ekspor tunggal yang mengendalikan penjualan batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), hingga paduan besi (ferro alloy).

Langkah pengintegrasian komoditas ekspor ini diambil pemerintah guna memperkuat posisi dagang Indonesia serta mengamankan pendapatan negara dari potensi kebocoran yang nilainya diperkirakan mencapai US$150 miliar per tahun.

"Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal," tegas Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen tengah pekan ini.

Pemerintah menilai integrasi ini mendesak karena sistem penjualan yang ada saat ini masih rentan terhadap manipulasi laporan harga dan pelarian modal ke luar negeri.

"Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor," kata Prabowo seperti dikutip Sabtu (23/5/2026).

Sistem baru ini dirancang untuk mengembalikan tata kelola ekonomi nasional pada prinsip konstitusi yang membatasi penguasaan sumber daya oleh segelintir korporasi besar.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, skema ekspor satu pintu ini akan dijalankan dalam dua tahapan implementasi yang dimulai pada pertengahan tahun ini.

Tahap pertama akan berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, yang mewajibkan seluruh eksportir melaporkan data transaksi secara menyeluruh kepada DSI melalui fase pre-clearance, clearance, dan post-clearance.

Selanjutnya, tahapan kedua berupa implementasi penuh mekanisme business to business (B2B) antara perusahaan swasta dan BUMN akan berlaku mulai 1 September 2026 sebelum seluruh sistem digitalisasi aktif sepenuhnya pada Januari 2027.

Kementerian Perdagangan saat ini tengah merumuskan tiga peraturan menteri perdagangan sebagai regulasi turunan teknis untuk mengendalikan puluhan pos tarif komoditas tersebut.

Beberapa jenis komoditas yang masuk dalam daftar penataan ini mencakup minyak sawit mentah, produk turunan minyak goreng, minyak jelantah, residu sawit, berbagai jenis batubara dan lignit, hingga logam paduan besi strategis.

Daftar Komoditas Wajib Ekspor Satu Pintu
Kategori Komoditas Pos Tarif (HS Code) / Jenis Produk Ketentuan Khusus
Minyak Kelapa Sawit & Turunan HS 1511.10.00 (CPO) Wajib melalui DSI
Minyak Kelapa Sawit & Turunan HS ex 1511.90.20 (RBDPO) Wajib melalui DSI
Minyak Kelapa Sawit & Turunan HS ex 1511.90.36, 37, 39 (RBDPL/Minyak Goreng) Wajib melalui DSI
Minyak Kelapa Sawit & Turunan HS ex 1518.00.14, 19, 32, 38, 60, 90 (UCO/Minyak Jelantah) Wajib melalui DSI
Minyak Kelapa Sawit & Turunan HS ex 2306.60.90, 90.90 (Residu POME, HAPOR, EFB Oil) Wajib melalui DSI
Batu Bara HS 2701.11.00 (Antrasit) Wajib melalui DSI
Batu Bara HS 2701.12.10 (Batu bara bahan bakar) Wajib melalui DSI
Batu Bara HS 2701.12.90, 19.00 (Batu bara lainnya) Wajib melalui DSI
Batu Bara HS 2702.10.00, 20.00 (Lignit) Wajib melalui DSI
Batu Bara HS 2703.00.10, 20.00 (Gambut) Wajib melalui DSI
Paduan Besi HS ex 7202.11.00, 19.00 (Fero mangan ≥60% Mn) Wajib Laporan Surveyor (LS)
Paduan Besi HS 7202.21.00 (Mengandung silikon >55%) Dilarang Ekspor
Paduan Besi HS ex 7202.29.00 (Fero silikon ≥75% Fe) Wajib Laporan Surveyor (LS)
Paduan Besi HS ex 7202.30.00 (Fero silikon mangan ≥60% Mn) Wajib Laporan Surveyor (LS)
Paduan Besi HS ex 7202.41.00, 49.00 (Fero kromium ≥75% Fe) Wajib Laporan Surveyor (LS)
Paduan Besi HS 7202.50.00 (Fero-silikon-kromium) Bebas Pengendalian Khusus
Paduan Besi HS ex 7202.60.00 (Fero nikel/FeNi) Wajib Laporan Surveyor (LS)
Paduan Besi HS ex 7202.70.00 (Fero molibdenum ≥75% Fe) Wajib Laporan Surveyor (LS)
Paduan Besi HS ex 7202.80.00 (Fero-tungsten ≥75% Fe) Wajib Laporan Surveyor (LS)
Paduan Besi HS ex 7202.91.00 (Fero titanium ≥65% Ti) Wajib Laporan Surveyor (LS)
Paduan Besi HS ex 7202.92.00 (Fero vanadium ≥75% Fe) Wajib Laporan Surveyor (LS)
Paduan Besi HS 7202.93.00 (Fero niobium) Bebas Pengendalian Khusus
Paduan Besi HS 7202.99.00 (Lain-lain) Bebas Pengendalian Khusus

Pemerintah dan Kementerian Perdagangan dijadwalkan bakal melakukan evaluasi berkala atas efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu ini setiap tiga bulan sekali.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author