KPK Tangkap Bupati Kuansing dan Bupati Langkat Terkait Kasus Suap

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua bupati aktif, yakni Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhadirman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin, dalam kurun waktu kurang dari satu minggu terkait dugaan tindak pidana korupsi suap.

Penangkapan kedua kepala daerah tersebut dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang terpisah, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (1/7/2026). Kasus korupsi yang menjerat Suhadirman Amby berkaitan dengan penerimaan suap berupa kendaraan mewah dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain.

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa praktik suap ini telah terjadi sejak Suhadirman menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing pada 2021 dengan menerima satu unit Pajero Sport, serta berlanjut pada tahun 2026 berupa satu unit Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar demi memuluskan jabatan Zulkarnain.

"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Pembelian mobil pertama dibantu oleh Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sementara syarat mobil mewah kedua diminta langsung oleh Suhadirman saat seleksi jabatan Sekda dimulai pada April 2025.

"SA (Suhardiman Amby), selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik.

Zulkarnain menjadi satu-satunya calon yang menyanggupi persyaratan tersebut, lalu membeli kendaraan itu menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan kredit karena profilnya sendiri tidak memenuhi syarat perbankan.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, KPK menetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka dengan pasal berlapis mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyesuaian pidana KUHP.

"Kemudian, ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujarnya.

Sementara itu, operasi senyap KPK di wilayah Sumatra Utara berhasil mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin beserta enam orang lainnya terkait dugaan suap atau gratifikasi pengurusan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," ucap Achmad Taufik Husein.

Saat ini, Syah Afandin telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri aliran dana dan potensi penerimaan suap lainnya.

"Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," tambahnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Korupsi Suap KPK OTT Bupati
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author