KPK Dalami Pengembalian Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penerimaan dan pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pada Jumat (3/7/2026), untuk menyelidiki keterkaitannya dengan kasus pelepasan izin kawasan hutan.
Penyelidikan ini dilakukan setelah KPK menemukan adanya indikasi pengumpulan dana oleh Bupati Kuansing dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Lembaga antirasuah tersebut kini membuka peluang untuk memanggil sejumlah pihak guna mengklarifikasi temuan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa informasi mengenai pengembalian amplop tersebut akan menjadi materi tambahan bagi tim penyidik.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Pihak kepolisian dan saksi-saksi lain yang mengetahui aliran dana dari koperasi juga berpotensi dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
"Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing," ucap Budi Prasetyo, Jubir KPK.
KPK menegaskan akan terus bersikap terbuka dalam memeriksa saksi-saksi yang relevan demi membuat terang perkara dugaan suap ini.
"Sehingga Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," tambah Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Sementara itu, Menhut Raja Juli Antoni mengonfirmasi bahwa dirinya memang sempat mengadakan pertemuan kedinasan yang berlangsung secara transparan dengan Suhardiman Amby pada awal Juni lalu.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli Antoni, Menhut.
Raja Juli menambahkan bahwa sang bupati meninggalkan sebuah amplop secara sembunyi-sembunyi di dalam map setelah sesi audiensi selesai dilakukan.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli Antoni, Menhut.
Proses pengembalian dokumen dan amplop itu kemudian difasilitasi melalui kepolisian setempat sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman dilakukan oleh KPK.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto.
Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," katanya Raja Juli Antoni, Menhut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang awalnya menyasar dugaan suap jual beli jabatan, namun berkembang ke arah penyalahgunaan wewenang sektor kehutanan.
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)," kata Ahmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT MIC Ardiles.