PKB Usulkan Perubahan UU Pilkada Respons Korupsi Kepala Daerah
Kelompok Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di Komisi II DPR RI mengusulkan perubahan Undang-Undang Pilkada untuk merancang sistem pemilihan yang tidak padat modal menyusul maraknya kasus korupsi kepala daerah akhir-akhir ini. Usulan tersebut disampaikan oleh Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, di Jakarta pada Jumat (3/7/2026) seperti dilansir dari Detikcom. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah operasi tangkap tangan yang berulang kali menjerat pejabat daerah. "Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal," kata Khozin.
Guna menunjang sistem baru tersebut, Khozin mendesak Kementerian Dalam Negeri segera membenahi sistem tata kelola di pemerintah daerah.
"Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemda mesti mendesain tata kelola pemda tidak ada lagi celah korupsi di daerah," ujar Khozin. Menurut pemetaan PKB, terdapat tiga modus utama korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah, yaitu jual beli jabatan, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.
"Korupsi di daerah memiliki 3 pola yakni jual beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa," kata Khozin. Pihaknya meminta Kemendagri segera menyusun skema pencegahan dengan melibatkan aparat penegak hukum secara aktif.
"Harus ada desain untuk menutup 3 pola korupsi di daerah sekaligus menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah," tambahnya. Desakan revisi regulasi ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin atas dugaan suap proyek penyerapan anggaran dengan menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Sebelum insiden tersebut, lembaga antirasuah ini juga telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka terkait kasus suap pengisian posisi sekretaris daerah.
"Kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).