OJK Terbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 Perkuat Modal Minimum BPR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan regulasi baru guna memperkokoh struktur permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.
Langkah strategis ini diambil sebagai instrumen untuk mendongkrak daya saing industri BPR. Dilansir dari Detik Finance, penguatan modal ini ditargetkan mampu menciptakan skala ekonomi yang ideal dalam merespons kompetisi pasar yang kian ketat.
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Regulasi anyar ini hadir sebagai langkah penyempurnaan atas ketentuan permodalan terdahulu yang diatur dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Kehadiran aturan ini sekaligus menyelaraskan regulasi dengan standar akuntansi serta ketentuan hukum terbaru yang berlaku di sektor BPR.
Beberapa aturan yang diselaraskan meliputi POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 terkait Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Mekanisme pemenuhan modal inti minimum dalam regulasi ini dapat ditempuh melalui skema penambahan modal disetor atau modal sumbangan. Kontribusi tersebut dapat berupa aset tetap tanah dan bangunan yang wajib memenuhi sejumlah persyaratan spesifik.
Kebijakan ini juga memberikan kelonggaran berupa relaksasi batas waktu penyelesaian dokumen administrasi untuk pemenuhan modal disetor. Selain itu, terdapat penyesuaian pada elemen permodalan, termasuk perubahan saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi bagian dari modal inti.
Aspek penegakan aturan turut diperketat melalui pembaruan sanksi bagi BPR yang kedapatan melanggar ketentuan batas modal inti minimum. Adapun POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini telah resmi dinyatakan berlaku sejak tanggal 30 Juni 2026.