DPR Targetkan RUU Pusat Finansial Internasional Sah Juli 2026
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026 mendatang, setelah panitia kerja dibentuk pada Kamis (2/7/2026).
Amanat pembentukan pusat finansial ini merupakan kelanjutan dari Omnibus Law Sektor Keuangan atau UU PPSK yang telah disahkan sebelumnya, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa draf regulasi ini sebenarnya sudah dipersiapkan sejak pembahasan revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK dijalankan oleh pemerintah dan parlemen.
"Kami pembahasan itu sebenarnya sejak di UU PPSK. Di UU PPSK itu kita sudah mempunyai draft semua, kemudian karena waktu itu kita melihat bahwa ini [PFII] tidak bisa di sepenuhnya berada di UU PPSK," kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.
Proses penyusunan draf tersebut melibatkan sinergi lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
"Ini kan sebenarnya sebuah UU yang dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang [PPSK]," kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.
Setelah diumumkan dalam rapat Paripurna, DPR langsung menggelar pertemuan lanjutan dengan pihak pemerintah untuk mempercepat pembahasan inisiatif regulasi tersebut.
"Untuk bersama-sama mengajukan ini sebagai proses pembahasan Undang-undang inisiatif pemerintah karena mandat Undang-undang. Sehingga harus diumumkan, dilaporkan kepada Paripurna, tadi diumumkan di Paripurna maka hari ini kita rapat dengan pemerintah," kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.
Rencana pengembangan kawasan khusus ini dijadwalkan bakal dipaparkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan serta Nota Keuangan RAPBN menjelang perayaan kemerdekaan di gedung parlemen.
"Pemerintah dan DPR pada tingkatan undang-undang membentuk kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia dengan pengecualian-pengecualian tertentu di bidang aspek perpajakan, pengawasan registrasi perusahaan dan sebagainya, itu diberikan wilayah khusus," kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.
Kawasan enklave finansial ini direncanakan mengadopsi sistem hukum Anglo-Saxon atau common law melalui penyediaan lembaga peradilan khusus demi menyamai standar pusat keuangan global di negara lain.
"Kemudian wilayah kewenangan, kekuasaan, kehakimannya nanti akan diberikan wilayah khusus. Maka ini akan menjadi sebuah undang-undang yang diharapkan ke depan, akan menarik para investor asing ke wilayah Indonesia," kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.
Fasilitas di area khusus ini nantinya tidak hanya menyasar pemodal internasional, melainkan juga terbuka bagi investor domestik yang ingin mendirikan lembaga keuangan seperti family office hingga perbankan.
Meskipun wilayah ini berada di luar yurisdiksi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulasi baru tetap memastikan seluruh aktivitas transaksi keuangan tetap tercatat dalam koridor border transaction nasional.
"Modal asing maupun dividen korporasi yang masuk ke sana akan dibukukan secara statistik sebagai cadangan devisa Indonesia. Nanti, kalau masuk dari luar negeri akan menjadi net national income. Kalau dari dalam negeri, akan menjadi dividen yang dibayarkan akan meningkatkan net national product kita," kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.