Kemendagri Periksa Bupati Purwakarta Terkait Kontroversi Lagu Lalaki Langit
Kementerian Dalam Negeri memeriksa Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein alias Om Zein di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Jumat (3/7/2026) akibat kontroversi lagu ciptaannya berjudul 'Lalaki Langit'.
Pemeriksaan oleh tim khusus yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Komjen Sang Made Mahendra Jaya tersebut berlangsung selama delapan jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, dilansir dari Detikcom. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan, mengonfirmasi perihal jalannya klarifikasi di ruang pemeriksaan lantai 8 itu.
"Dipanggil kemarin, diundang untuk melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi hari ini. Jadi beliau sudah datang tadi pagi pukul 09.00 WIB di Kantor Inspektorat Jendral Kemendagri. Diterima Pak Inspektur Jenderal, kemudian dilakukan permintaan keterangan atau pemeriksaan di ruang pemeriksaan lantai 8," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan saat dihubungi, Jumat (3/7/2026).
Tim pemeriksa terdiri atas inspektur khusus, dua orang inspektur wilayah IV, serta wastama yang didampingi oleh seorang sekretaris inspektorat jenderal.
"Jadi ada tim yang ditugaskan Kemendagri melalui Pak Inspektur Jenderal untuk melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada Bupati Purwakarta. inspektur khusus, inspektur wilayah IV dua orang, wastama didampingi satu orang sekretaris inspektorat jenderal. Proses permintaan keterangan dilakukan mulai jam 09.00 WIB sampai jam 17.00 WIB," ujarnya.
Bupati Purwakarta diajukan 60 pertanyaan yang berfokus pada latar belakang pembuatan hingga publikasi karya tersebut. Benny membeberkan bahwa sang bupati bersikap kooperatif, mengaku bersalah, serta menyampaikan permohonan maaf tertulis.
"60 pertanyaan itu merupakan penjabaran dari dua tema utama. Pertama, berkaitan penciptaan lagu, latar belakang, tujuan apa, maksud dibikin lagu itu seperti apa dan lain-lain. Kemudian tentang publikasi lagu. Tema besarnya seputaran itu," ucapnya.
Pihak kementerian mengonfirmasi belum ada sanksi yang dijatuhkan lantaran hasil pemeriksaan masih harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Dari 60 pertanyaan itu beliau memberikan jawaban dengan kooperatif dan terlihat juga dan beliau nyatakan juga beliau merasa bersalah dan menyadari beliau sudah bertindak salah dan menyesalinya. Beliau menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama yang diakhiri dengan permintaan maaf beliau kepada semua pihak," lanjutnya.
Atas tindakan tersebut, Saepul Bahri Binzein diduga telah melanggar prinsip kepantasan sebagai seorang pejabat publik.
"Atas proses permintaan keterangan itu, Pak Inspektur akan menyampaikan laporan kepada menteri dalam negeri termasuk juga di dalamnya rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada Bupati Purwakarta sesuai aturan yang berlaku. Tadi belum ada sanksi karena masih akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dulu," jelasnya.
Kemendagri menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan-aturan tidak tertulis mengenai moralitas birokrasi.
"Bisa dikatakan peraturan, bisa dikatakan peraturan mungkin yang tidak tertulis soal azas kepatutan dan kepantasan," imbuhnya.
Sebelumnya, karya bertajuk 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' itu menuai gelombang kritik dan somasi karena dinilai mengandung unsur seksis terhadap kaum perempuan. Saepul Bahri Binzein mengklarifikasi bahwa lagu tersebut diciptakan pada tahun 2020 sebelum masa jabatannya dimulai.
"Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu, saya nakal dan bersyukur tuhan menciptakan saya jadi lelaki, mungkin jika saya diciptakan jadi perempuan terjadi apa yang saya pikirkan karena saya belum bisa jaga diri," ujar Bupati Purwakarta saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, seperti dilansir detikJabar, Rabu (1/7).
Saat ini, Bupati Purwakarta telah menghapus konten video lagu tersebut dari seluruh akun media sosial pribadinya.