Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card Menggunakan Biometrik Wajah
Pemerintah resmi menghapus sistem pendaftaran nomor telepon seluler menggunakan data nomor kartu keluarga (KK). Sebagai gantinya, sistem registrasi kartu SIM prabayar kini diwajibkan menggunakan data biometrik wajah pengguna.
Langkah baru ini diambil karena metode validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor KK lewat SMS ke 4444 yang berlaku sejak 2017 dinilai belum efektif. Sistem lama tersebut terbukti belum mampu mengatasi penyalahgunaan nomor seluler dan maraknya penipuan online.
Seperti dilansir dari Detik iNET, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini menerapkan pemindaian wajah untuk mengaktifkan nomor baru.
"Untuk pelanggan baru (registrasi pakai NIK dan No KK) sudah nggak berlaku," ujar Director and Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys ditemui di XLSmart, Jumat (3/7/2026).
Merza menyebutkan proses registrasi SIM card prabayar untuk pelanggan baru ini tidak akan mengalami kendala, terutama di daerah, karena prosesnya bisa dilakukan secara mandiri melalui perangkat elektronik.
"Nggak ada masalah karena bisa pakai HP, laptop juga," ucap Merza.
Terkait pelanggan lama, Merza mengatakan berdasarkan aturan yang terbaru ini masih bersifat sukarela untuk divalidasi dengan biometrik wajah. Jikapun nanti diberlakukan proses yang sama untuk pelanggan eksisting, maka membutuhkan waktu yang lama agar semuanya terekam.
"Ini masih didiskusikan bagaimana ini akan diatur prosesnya, apakah voluntary dulu atau bagaimana. Ini masih dalam pembahasan. Kalau misalkan pelanggan lama (registrasi biometrik) kan banyak banget, kalau periode terlalu pendek akan membebani sistemnya," tuturnya.
Melalui sistem berbasis biometrik ini, pelanggan harus melakukan pemindaian wajah atau face recognition. Operator seluler kemudian mencocokkan data tersebut dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebelum nomor aktif.
Kebijakan pengenalan wajah ini diterapkan secara nasional berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini bertujuan memperkuat validasi identitas dan menekan kejahatan digital.