Polisi Tangkap Empat Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung
Aparat Kepolisian Resor Mesuji menangkap empat dari enam warga yang diduga membunuh seekor tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, setelah satwa dilindungi tersebut sempat melintasi Jalan Lintas Sumatera pada Kamis (2/7/2026) pagi.
Tindakan tegas diambil kepolisian lantaran para pelaku juga membagi-bagikan serta mengolah daging satwa langka tersebut untuk dikonsumsi. Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak berwajib, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (3/7/2026).
"Dari hasil penangkapan di lokasi, kami temukan sisa tulang daging hewan tersebut dan sisa daging tapir yang dimasak oleh para pelaku, jadi dimasak seperti rica-rica," kata Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, dilansir detikSumbagsel, Jumat (3/7/2026).
Upaya persuasif sebenarnya telah dilakukan oleh pihak kepolisian berupa penyebaran maklumat kepada warga sekitar segera setelah mamalia tersebut terlihat muncul di area publik.
"Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak dilakukan perburuan apalagi membunuh hewan dilindungi," tuturnya.
Akibat tindakan penjagalan satwa liar ini, jeratan hukum berat kini menanti para tersangka yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif di markas kepolisian.
"Aturan ini melarang keras menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi. Untuk para pelaku masih dilakukan pemeriksaan," tutur Firdaus.
Pihak kepolisian menyatakan para pelaku terancam dijerat menggunakan Pasal 40a ayat 1 huruf d UU RI nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peristiwa ini bermula saat masyarakat di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji dihebohkan oleh rekaman video amatir yang memperlihatkan satwa tersebut berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera.