Pemerintah Terapkan Pajak Penghasilan Marketplace Mulai Agustus 2026
Aturan baru terkait perpajakan bagi pelaku usaha digital siap diberlakukan dalam waktu dekat. Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah secara resmi menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan tersebut diluncurkan guna menciptakan keadilan usaha atau level playing field antara pedagang konvensional di mal atau pasar dengan pedagang digital.
Selama ini, pedagang fisik telah lama menunaikan kewajiban perpajakan mereka, sehingga penyesuaian mekanisme ini mengikuti perubahan perilaku belanja masyarakat ke platform digital. Seperti dilansir dari HaiBunda yang mengutip CNBC Indonesia dan detikcom, potensi penerimaan dari sektor perdagangan digital terus menunjukkan tren peningkatan selama lima tahun terakhir. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi data tersebut.
Sebelumnya, realisasi penerimaan dari sektor digital berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun. Melalui sistem pemungutan baru, kepatuhan dan akurasi perbandingan data pada sistem Coretax diproyeksikan mengalami peningkatan signifikan.
"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100 persen lah. Jadi di angka mungkin Rp16 triliun sampai Rp24 triliun setahun," ujar Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Mekanisme pemungutan pajak ini dirancang untuk mempermudah para pedagang. Alur penerapannya dimulai saat konsumen menyelesaikan pembayaran transaksi melalui marketplace.
Selanjutnya, pihak marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang beroperasi di platform mereka. Marketplace kemudian menerbitkan tagihan elektronik atau invoice yang mencantumkan informasi besaran PPh Pasal 22 yang dipotong. Dokumen invoice elektronik tersebut secara hukum dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sehingga pedagang tidak perlu melakukan kerja ganda untuk administrasi. Langkah terakhir, marketplace menyetorkan dana pemungutan ke kas negara dan melaporkannya melalui SPT PPh Masa Unifikasi.
Kendati demikian, pemerintah menerapkan sejumlah pengecualian sehingga tidak seluruh pelaku usaha di marketplace dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Pengecualian tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta per tahun yang telah menyerahkan surat pernyataan. Pembebasan juga diberikan kepada mitra jasa pengiriman atau ekspedisi berbasis aplikasi, serta pedagang yang mengantongi surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh.
Sektor lain yang dikecualikan meliputi penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas dan batu permata dalam ketentuan tertentu, hingga pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku usaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun terbebas dari PPh final UMKM. Jika omzet melewati ambang batas tersebut, tarif PPh Final sebesar 0,5% hanya akan dikenakan atas nilai kelebihannya.