Kemenkes dan Komdigi Tindak Pelanggaran Iklan Rokok di Media Sosial

Share

Kementerian Kesehatan RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI menindaklanjuti pelanggaran iklan dan promosi rokok di media sosial sesuai amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 pada Jumat (03/07), yang kemudian mendapat apresiasi dari koalisi Free Net From Tobacco (FNFT).

Penindakan tersebut berhasil menurunkan lebih dari 60 persen konten dari total 144 data point pelanggaran iklan rokok dan rokok elektronik yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan kepada Komdigi pada 27 April 2026, seperti dilansir dari Bloombergtechnoz.

Koordinator FNFT, Eka Erfiyanti Putri, menyatakan bahwa pencapaian pada tahap awal ini tidak boleh berhenti karena promosi rokok di ruang digital masih berjalan masif dengan berbagai format baru.

"Kami mengapresiasi langkah awal Kementerian Kesehatan dan Komdigi. Namun, pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap awal. Penurunan lebih dari 60% konten yang dilaporkan menunjukkan bahwa implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 mulai berjalan.

Di sisi lain, promosi rokok di ruang digital masih berlangsung secara masif dan terus beradaptasi dengan berbagai format baru. Karena itu, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa toleransi terhadap setiap pelanggaran," ujar Eka Erfiyanti Putri, Koordinator FNFT.

Langkah penegakan hukum ini dinilai oleh Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, sebagai bagian krusial dalam melindungi hak konsumen di ranah digital secara serius.

"Penanganan konten yang melanggar menunjukkan bahwa perlindungan konsumen di ruang digital dapat diwujudkan ketika aturan dijalankan secara serius," kata Rio Priambodo, Sekretaris YLKI.

Rio Priambodo menambahkan bahwa masyarakat memerlukan kepastian hukum yang konsisten agar ruang digital aman dari produk adiktif yang mengancam kesehatan anak-anak.

"Namun, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa regulasi ditegakkan secara konsisten dan tanpa pengecualian. Ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman bagi pengguna, bukan ruang yang dimanfaatkan untuk mempromosikan produk adiktif yang membahayakan kesehatan, terutama bagi anak dan remaja," lanjut Rio Priambodo, Sekretaris YLKI.

Tingginya paparan iklan rokok pada generasi muda diperkuat oleh data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menyebut Generasi Z usia 12–27 tahun sebagai pengguna internet terbesar.

Riset Lembaga Otoritas Tulodo terhadap 1.278 siswa SMP dan SMA di DKI Jakarta turut menunjukkan 51,03 persen responden melihat iklan rokok dalam 30 hari terakhir, sementara 74,41 persen memiliki akses smartphone.

Pegiat kesehatan sekaligus anggota FNFT, dr. Tan Shot Yen, memaparkan bahwa anak-anak belum mampu menyaring strategi pemasaran digital terselubung yang dikemas melalui konten kreator hingga konser musik.

"Anak-anak belum memiliki kemampuan yang sama dengan orang dewasa untuk mengenali dan mengkritisi strategi pemasaran yang semakin canggih di ruang digital. Ketika promosi rokok hadir melalui konten kreator, komunitas, konser musik, atau bentuk hiburan yang mereka sukai, pesan tersebut sering kali tidak dipahami sebagai iklan. Semakin sering anak terpapar promosi rokok, semakin besar risiko mereka menganggap rokok sebagai sesuatu yang normal.

Karena itu, iklan dan promosi produk tembakau harus dilarang tanpa kompromi," ujar dr. Tan Shot Yen, Anggota FNFT.

FNFT menegaskan keberhasilan implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 diukur dari konsistensi penegakan aturan terhadap seluruh bentuk iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di ruang digital.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author