PPATK Pastikan Awasi Transaksi Surat Utang Danantara Terbebas dari Dana Ilegal
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tetap menjalankan fungsi intelijen keuangan sesuai Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk menjamin transaksi pada instrumen surat utang Merah Putih Bond dan Patriot Bond terbitan BPI Danantara bebas dari aliran dana ilegal. Seperti diberitakan oleh Detik Finance, transaksi kedua surat utang tersebut dilindungi negara berdasarkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
Pasal 50A UU tersebut menekankan perlindungan transaksi surat utang Danantara dari pidana umum dan khusus, termasuk perpajakan serta gugatan perdata. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pasal perlindungan transaksi surat utang Danantara tidak bertujuan memberikan impunitas terhadap sumber dana ilegal. Walau demikian, ia memahami kekhawatiran masyarakat muncul karena tingginya dukungan publik terhadap gerakan anti-pencucian uang.
"Pasal yang saat ini menjadi perhatian publik pada UU P2SK sama sekali tidak ditujukan untuk memberikan impunitas terhadap masuknya dana-dana ilegal untuk membeli instrumen keuangan, apapun juga bentuknya, berlaku bagi dana yang bersumber dari dalam ataupun luar negeri," kata Ivan pada Jumat (3/7/2026).
Ivan menyatakan, implementasi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU tetap berlaku penuh meski ada UU P2SK. Pasal mengenai perlakuan khusus negara tersebut tidak lantas menaikkan risiko TPPU di Indonesia. Lebih lanjut, Ivan memastikan Pasal 50A tidak bakal melemahkan kewenangan PPATK dalam menegakkan rezim Anti-Pencucian Uang Indonesia. Perlakuan khusus dalam aturan itu wajib dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik, pengendalian risiko, serta dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih.
"PPATK memandang bahwa terbitnya Pasal 50A UU P2SK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai peningkatan risiko pencucian uang di Indonesia. PPATK tidak memiliki penafsiran bahwa Pasal 50A tersebut akan melemahkan kemampuan penegakkan rezim Anti Pencucian Uang Indonesia ataupun meningkatkan risiko TPPU di Indonesia," ujar Ivan. Ia menuturkan bahwa Pasal 50A UU P2SK tidak melegalkan status dana dari tindak pidana. Asal-usul dana tetap dikategorikan sebagai tindak pidana apabila terbukti melanggar hukum.
Ivan mengutarakan, Pasal 50A hanya mengatur perlindungan hukum dalam ruang lingkup dan tahapan tertentu. Ketentuan ini bukan instrumen untuk melegitimasi hasil kejahatan. Regulasi tersebut juga tidak menghapus kewajiban pihak pelapor untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) ataupun mengirimkan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.
Ivan menyebut seluruh kementerian dan lembaga berkomitmen penuh memastikan semua transaksi memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF). "PPATK tetap menjalankan seluruh fungsi intelijen keuangan sesuai UU TPPU. PPATK tetap dapat memperoleh data, melakukan analisis, menyusun hasil analisis, dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum," kata Ivan.
Pasal 50A UU P2SK memuat perlindungan khusus untuk investor surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ayat (3) pasal itu menekankan bahwa penerbitan surat utang oleh Danantara wajib menerapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko yang profesional, akuntabel, serta berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih.
Ayat berikutnya menyebutkan bahwa pembelian surat utang negara ini menjadi transaksi sah dalam sistem keuangan nasional. Selanjutnya pada ayat (5), negara memberikan perlakuan khusus bagi investor dari pidana pajak hingga gugatan perdata. "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).
Pada ayat (6), data beserta informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum di pengadilan. Kemudian, ayat (7) menggarisbawahi bahwa perlakuan khusus ini berlaku untuk transaksi di pasar primer.