Kemenkes Tegaskan Hukum Lindungi Tenaga Kesehatan dari Intimidasi

Share

Kementerian Kesehatan RI menegaskan perlindungan hukum penuh bagi tenaga kesehatan menyusul kasus kematian dr Icha di Nusa Tenggara Timur yang diduga akibat intimidasi saat bertugas, dilansir dari Detik Health pada Jumat (3/7/2026). Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, merespons kejadian tersebut dengan menginstruksikan seluruh manajemen rumah sakit meningkatkan keamanan, terutama di instalasi gawat darurat. "Saya ingin menggarisbawahi bahwa setiap RS dalam hal ini manajemen harus menyediakan SOP dan perlindungan nakes terutama di IGD," tegas Azhar Jaya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI.

Pemerintah menyatakan bahwa dokter dan perawat di lapangan memiliki hak hukum untuk menghentikan pelayanan jika situasi kerja dinilai membahayakan keselamatan mereka.

"Setiap nakes yang bertugas, berhak untuk menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika tidak nyaman dan merasa ter threatened, ada di UU sudah jelas," urai Azhar Jaya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI. Kementerian Kesehatan juga mengingatkan pelaku kekerasan fisik maupun verbal di fasilitas pelayanan kesehatan akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk hukum pidana.

"Sekali lagi, kepada masyarakat jika ancaman kepada nakes yang bertugas berujung pada kekerasan fisik dan verbal, pelaku tidak hanya dijerat dengan UU Kesehatan tapi juga UU Pidana KUHP terkait penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan," lanjut Azhar Jaya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI. Guna mengatasi ketidakpuasan pasien tanpa tindakan main hakim sendiri, pemerintah menyediakan saluran resmi pengaduan 24 jam.

"Bagi masyarakat yang tidak puas, di sini kami menyediakan saluran-saluran pengaduan antara lain hotline Kemenkes 1500567 buka 24 jam, WhatsApp Kemenkes, boleh melaporkan. Jangan mengintimidasi tenaga kerja kami yang bekerja di lapangan," imbau Azhar Jaya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author