Negara Tanggung Biaya Pengobatan Korban Penyekapan Percetakan Jakarta
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mengambil alih penanganan dokumen dan biaya kesehatan tiga buruh percetakan yang menjadi korban penyekapan di Jakarta Pusat karena seluruh kartu identitas mereka hilang, demikian dilansir dari Detikcom pada Jumat (3/7/2026). "Iqbal mengatakan KTP ketiga korban hilang sehingga semua penanganan kesehatan ketiganya akan diurus pihaknya." "BPJS Kesehatannya sudah dalam pengurusan oleh staf yang saya pimpin, yaitu dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, untuk mengantisipasi hal-hal ke depan," lanjutnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh proses pemulihan medis maupun psikologis para pekerja tersebut sepenuhnya dijamin oleh anggaran negara.
"Hal-hal lain juga kemarin saya sampaikan, kalau ada yang terkait dengan pengobatan, psikiatri, ya, itu adalah semua di beban tanggung jawab negara, dibiayai oleh negara," kata Iqbal. Kasus kekerasan terhadap pekerja ini juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto karena dinilai melanggar nilai kemanusiaan.
"Di situ saya jumpai beberapa hal, satu, benar bahwa mereka bertiga termasuk Tegar diperlakukan tidak manusiawi, antara lain diarak tanpa melalui sebuah proses hukum, jadi di depannya di arak," kata Iqbal. Kondisi salah satu korban bernama Tegar yang merupakan anak seorang pedagang es disebut sangat memprihatinkan setelah mengalami penahanan paksa oleh pemilik usaha.
"Yang membuat hati saya terenyuh–dan saya yakin Presiden juga akan memberikan perhatian khusus–adalah ayahnya ini kan cuma pedagang es, orang miskin, diperlakukan anaknya seperti itu sampai nangis, tidak manusiawi, diarak," imbuhnya. Pihak istana menekankan komitmen kepala negara untuk selalu memberikan perlindungan penuh terhadap kelompok masyarakat kecil dan pekerja yang lemah. "Pak Presiden Prabowo kepada kawan-kawan buruh, rakyat Indonesia, menyampaikan ucapan untuk selalu melindungi rakyat, selalu berpihak kepada orang-orang yang lemah, selalu melayani orang-orang kecil, tidak boleh menyakiti hati rakyat, tidak boleh membuat rakyat susah, itu yang selalu beliau sampaikan kepada kami dan dalam pidato-pidato beliau di hadapan rakyat pun demikian," jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum dan korban, ketiga pekerja tersebut sempat dirantai serta isolasi tanpa pasokan makanan selama beberapa hari.
"Yang kedua, temuan saya hasil penjelasan korban dan pengacara adalah disekap dan tidak diberi makan 3 hari, dirantai dan diperlakukan tidak beradab dan tidak manusiawi," katanya. Tindakan main hakim sendiri oleh pemilik modal sangat disesalkan karena setiap dugaan pelanggaran hukum oleh pekerja seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum resmi. "Kesempatan itu prinsipnya bila ada pekerja buruh yg mungkin diduga ada melanggar hukum harusnya dilakukan penanganannya secara hukum oleh majikan atau pengusaha, tidak main hakim sendiri, memperlakukan tidak manusiawi dan tidak beradab," lanjutnya.
Perbuatan sewenang-wenang pengusaha percetakan ini dinilai mencederai dasar negara hukum Indonesia.
"Melanggar sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab," pungkasnya.