Kemensos Sediakan Layanan Cek Bansos Melalui Situs Resmi
Masyarakat kini dapat memantau status penerimaan Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan periode triwulan II 2026 secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial. Proses pengecekan ini dapat diakses secara daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP.
Dilansir dari kompas.tv, sistem pemeriksaan data tersebut memanfaatkan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang diperbarui secara berkala setiap tiga bulan. Kebijakan percepatan pemutakhiran data ini diterapkan guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran kepada kelompok masyarakat miskin.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan mekanisme pembaruan basis data tersebut saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat pada Rabu, 1 April 2026.
"Setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2026, dikutip dari siaran pers Kemensos.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, penetapan penerima bantuan didasarkan pada tingkat kesejahteraan keluarga yang dibagi dalam kelompok desil. Kelompok masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas utama untuk menerima dana bantuan sosial regular ini.
Mekanisme pengecekan pada laman cekbansos.kemensos.go.id dilakukan dengan memasukkan 16 digit NIK KTP serta kode verifikasi yang muncul di layar. Setelah menekan tombol cari, sistem akan menampilkan data penerima beserta informasi desil kesejahteraan sosial yang bersangkutan.
Penyaluran dana kompensasi sosial ini didistribusikan melalui jaringan bank Himpunan Bank Negara dan PT Pos Indonesia. Jumlah bantuan untuk program sembako atau BPNT ditetapkan senilai Rp200 ribu per bulan, sementara nominal untuk program PKH disesuaikan berdasarkan kategori indeks kesehatan dan pendidikan mulai dari Rp225 ribu hingga Rp2,7 juta.