Paspor Indonesia Dapatkan Akses Bebas Visa ke 88 Negara

Share

Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan perjalanan internasional kini mendapatkan kemudahan akses masuk. Paspor Indonesia mengantongi hak istimewa berupa fasilitas bebas visa ke 88 negara dan teritori.

Kabar mengenai dokumen izin resmi ini dilansir dari Detik Travel. Namun pelancong perlu memahami bahwa label bebas izin masuk tersebut tidak berarti masyarakat bisa langsung melenggang begitu saja tanpa persiapan.

Beberapa kebijakan mengharuskan WNI tetap mengurus izin berupa Visa on Arrival (VoA) saat tiba di bandara tujuan. Selain itu, ada juga negara yang mewajibkan pengajuan dokumen digital sebelum jadwal keberangkatan dilakukan.

Berdasarkan data terkini dari Visa Index dan VisaGuide World, aturan perbatasan ini terbagi menjadi beberapa kategori wilayah spesifik.

Terdapat 50 negara dan teritori yang membebaskan visa sepenuhnya bagi pemegang paspor Indonesia. Pelancong cukup membawa paspor aktif, meskipun ketentuan durasi tinggal dan tujuan kunjungan seperti wisata tetap mengikat.

Di wilayah Eropa, fasilitas ini berlaku di Belarus dan Serbia. Sementara untuk kawasan Asia meliputi Brunei, Kamboja, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Laos, Makau, Malaysia, Myanmar, Oman, Filipina, Qatar, Singapura, Palestina, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Turki, Uzbekistan, dan Vietnam.

Kawasan Amerika Utara, Karibia, dan Amerika Selatan mencakup Antigua dan Barbuda, Barbados, Bermuda, Dominika, Haiti, Guyana, Micronesia, Saint Vincent dan Grenadine, Brasil, Chili, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, serta Venezuela.

Untuk Oseania dan Afrika, daftarnya adalah Kepulauan Cook, Fiji, Kiribati, Mikronesia, Niue, Samoa, Timor-Leste, Angola, Gambia, Mali, Maroko, Namibia, Rwanda, Seychelles, dan Tunisia.

Ketentuan Visa on Arrival (VoA)

Sistem Visa on Arrival atau VoA diberlakukan oleh 27 negara untuk pemegang paspor Indonesia. Dokumen izin tersebut baru akan dicap atau diterbitkan oleh petugas imigrasi sesaat setelah pelancong mendarat di bandara negara tujuan.

Persyaratan umum untuk mengajukan VoA meliputi paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan dan bukti akomodasi atau penjamin. Pelancong juga wajib menyiapkan dana yang cukup selama tinggal serta tiket pesawat pulang-pergi.

Negara Asia dan Eropa yang menerapkan VoA adalah Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Yordania, Kirgizstan, Maladewa, India, Nepal, Oman, Pakistan, Papua Nugini, Sri Lanka, Ukraina, dan Rusia.

Wilayah Amerika Selatan, Oseania, dan Afrika meliputi Nikaragua, Bolivia, Kuba, Kepulauan Marshall, Palau, Tuvalu, Samoa, Burundi, Djibouti, Tanjung Verde (Cabo Verde), Komoro, Kongo, Etiopia, Gabon, Guinea, Guinea Ekuatorial, Guinea-Bissau, Madagaskar, Maladewa, Malawi, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nigeria, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Togo, Uganda, dan Zimbabwe.

Sistem Electronic Travel Authorization (eTA)

Dokumen perjalanan berbasis digital atau eTA diperuntukkan bagi pelancong dari negara tertentu yang masuk kategori bebas visa. Berbeda dengan VoA, dokumen eTA wajib diajukan dan diproses secara daring beberapa hari atau jam sebelum penerbangan dimulai.

Negara yang menerapkan sistem eTA untuk WNI adalah Kenya, Jepang, Saint Kitts dan Nevis, Seychelles, serta Pantai Gading.

Mengingat regulasi perbatasan, status bebas visa, tarif VoA, dan aturan eTA dapat disesuaikan sewaktu-waktu oleh pemerintah setempat, WNI sangat disarankan untuk selalu memperbarui informasi keimigrasian melalui situs resmi kedutaan besar negara tujuan sebelum berangkat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author