Polri Dukung Kejagung Usut Korupsi Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional
Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan respons resmi terkait penetapan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (2/7/2026).
Langkah hukum tersebut diambil oleh Korps Adhyaksa atas dugaan penyelewengan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk periode tahun 2025 sampai 2026.
"Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Dilansir dari CNBC Indonesia, Mabes Polri memastikan akan bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan. Institusi kepolisian berkomitmen tidak memberikan impunitas kepada setiap personel yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Penetapan status hukum perwira tinggi polisi aktif ini diumumkan secara langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di kantornya.
"Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional," ujar Syarief.
Dalam penjelasannya, tersangka diduga mengarahkan saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan baru. Entitas bisnis tersebut digunakan sebagai sarana menjual alat penunjang berupa food tray kepada calon mitra SPPG.
"Dalam harga tersebut itu ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," kata Syarief.
Pihak penyidik kini telah menjebloskan tersangka ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan demi kelancaran proses penyidikan. Penahanan terhadap pejabat tersebut diputuskan berjalan selama 20 hari ke depan.
"Kepamatan yang bersangkutan disangkakan pasal 12 huruf A dan huruf B dan huruf E UU Tipikor juncto UU 1 Tahun 2023," ujar Syarief.
Penetapan ini menambah daftar panjang pihak yang terjerat dalam kasus tata kelola program pangan tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur internal lembaga dan pihak swasta swasta.
Daftar tersangka yang sudah ditetapkan meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, perwakilan swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.