BI Tegal Ganti Uang Rusak Milik Warga Batang Sebesar Rp1,51 Miliar

Share

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal mengganti uang rupiah rusak milik Ida Murlija, warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, senilai Rp1,51 miliar pada Kamis (2/7/2026). Nilai penggantian tersebut diputuskan setelah petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap total uang yang diajukan sebesar Rp1,54 miliar.

Dana tunai hasil penjualan tanah pada tahun 2025 tersebut sebelumnya disimpan di dalam koper pakaian dan mengalami kerusakan parah akibat terendam banjir rob sejak Februari 2026. Pemilik uang kemudian memanfaatkan aplikasi PINTAR milik Bank Indonesia untuk menjadwalkan penukaran secara resmi.

Proses identifikasi dilakukan secara manual oleh petugas untuk memisahkan lembaran uang yang saling menempel, membersihkan lumpur, serta menguji keaslian fisik uang rupiah tersebut.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala, memberikan penjelasan mengenai rincian hasil pemeriksaan dan jumlah dana layak edar yang dapat diserahkan kepada masyarakat.

"Dari Rp 1,54 miliar setelah diperiksa hanya Rp 1,51 miliar yang bisa diganti uang layak edar," kata Bimala di BI Perwakilan Tegal, dilansir detikJateng, Jumat (3/7/2026).

Pihak Bank Indonesia menyatakan bahwa seluruh lembar uang harus diteliti secara saksama agar nominal penggantian yang diberikan sesuai dengan regulasi perlindungan nilai Rupiah.

"Uang tersebut merupakan milik Ibu Ida, warga Batang, yang mengalami kerusakan akibat rumahnya terendam air rob. Dia datang untuk menukar dengan uang baru," ujar Bimala.

Bimala menerangkan bahwa Bank Indonesia menerapkan standar fisik yang ketat dan tidak semua kondisi uang cacat dapat memperoleh penggantian nominal secara utuh.

"Uang tersebut merupakan milik Ibu Ida yang mengalami kerusakan akibat rumahnya terendam air rob. Kami melakukan penelitian terhadap setiap lembar uang untuk memastikan keaslian serta menentukan nilai penggantiannya," terang Bimala, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/7/2026).

Persyaratan penggantian uang kertas yang rusak mencakup sisa ukuran fisik, kejelasan tanda keaslian, serta kesatuan nomor seri pada lembaran yang terbelah.

"Dari Rp 1,54 miliar yang diperiksa, sebesar Rp 1,51 miliar memenuhi persyaratan dan telah diganti dengan uang rupiah layak edar," paparnya.

Layanan penukaran uang cacat ini dibuka untuk umum tanpa biaya pada hari-hari tertentu melalui mekanisme pendaftaran daring.

“Seluruh proses penelitian dilakukan secara teliti agar penggantian yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk beralih menggunakan platform keuangan digital guna menghindari risiko kerusakan fisik pada uang tunai akibat bencana alam.

"Layanan penukaran uang Rupiah rusak ini tersedia terbuka bagi masyarakat luas, mudah diakses, dan sama sekali tidak dipungut biaya," jelas Bimala penuh penekanan.

Petugas perbankan juga mengingatkan batasan fisik minimum uang kertas agar tetap memiliki nilai tukar yang sah di Bank Indonesia.

"Penggantian hanya kami berikan untuk Rupiah asli yang kondisi fisiknya masih tersisa lebih dari dua pertiga ukuran aslinya," tambah Bimala menerangkan aturan.

Di sisi lain, pemilik uang menceritakan kronologi penyimpanan uang tunai di dalam rumah hingga akhirnya terendam luapan air laut tanpa disadari.

"Uang hasil jual tanah saya simpan di koper. Rencana buat persiapan kuliah anak di kedokteran," ungkap Ida.

Kerusakan uang baru diketahui ketika koper dibuka untuk mengambil dana operasional pendaftaran perguruan tinggi.

"Robnya di wilayah kami memang cukup parah, bahkan dalam kondisi tidak hujan pun air laut tiba-tiba bisa naik dan membanjiri rumah," kenang Ida, Kamis (2/7/2026).

Ida mengaku awalnya memilih menyimpan uang kertas di dalam koper agar dapat segera digunakan sewaktu-waktu tanpa perlu melakukan penarikan di bank.

"Uangnya terendam sebelum Lebaran, tapi kami baru ketahuan saat koper dibuka karena dana tersebut mau segera digunakan untuk biaya kuliah anak," ujar Ida dengan suara bergetar.

Berikut adalah tabel panduan kebijakan penggantian uang rusak di Bank Indonesia berdasarkan tingkat kerusakan fisik:

Kebijakan Penggantian Uang Rusak BI
Kategori Kerusakan Kebijakan Penggantian
Fisik > 2/3 ukuran asli Diganti penuh (100% nilai nominal)
Fisik < 2/3 ukuran asli Tidak diberi penggantian
Uang terbakar (masih menyatu) Diganti selama keaslian dapat diteliti
Uang hilang/musnah total Tidak dapat diganti

Masyarakat yang ingin melakukan penukaran diwajibkan membawa bukti pemesanan dari aplikasi PINTAR beserta fisik uang rusak ke kantor Bank Indonesia sesuai jadwal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author