Kejagung Menetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi IUP PT QSS
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan dan/atau izin usaha pertambangan operasi produksi PT Quality Sukses Sejahtera di Kalimantan Barat periode 2017–2025 pada Sabtu (23/5/2026).
Penyidikan perkara korupsi tambang bauksit ini dilansir dari Bloombergtechnoz. Salah satu tersangka baru yang dijerat merupakan Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial HSFD.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, serta AP yang menjabat Direktur PT QSS. Penyelidikan mendalam telah dilakukan untuk mengungkap peran para tersangka dalam manipulasi dokumen ekspor.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 12 orang saksi," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Perkara bermula saat PT QSS diakuisisi oleh tersangka SDT bersama YA dengan modal IUP eksplorasi tahun 2016. Namun, dalam perkembangannya, aktivitas penambangan bauksit justru dilakukan secara ilegal di luar wilayah izin pertambangan resmi mereka.
"Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT. QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucap Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka setelah proses pemeriksaan selesai. Tersangka AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Terhadap tersangka AP, tersangka Ya dan tersangka IA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka SDT dan tersangka HSFD dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Sebelum penetapan empat orang ini, penyidik telah menjerat Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS, Sudianto, sebagai tersangka pada Jumat (22/5/2026). Perusahaan tersebut diketahui tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi dan RKAB seluas 4.084 hektare pada 2018 meski tidak memenuhi syarat.
"Dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Hasil produksi bauksit ilegal dari luar wilayah izin tersebut kemudian dijual sejak 2020 hingga 2024. Praktik ini memanipulasi dokumen persetujuan ekspor tanpa verifikasi yang benar dan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
"Jadi pada intinya PT Quality Sukses Sejahtera memperoleh IUP, tetapi tidak menambang di lokasi yang diberikan. Dia menambang di tempat lain dan dijual diekspor menggunakan dokumen PT Quality Sukses Sejahtera dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.